Anak Korban Fisik Kampanye Pemilu

BERKALI-kali imbauan dan aturan pelarangan menyertakan anak dalam kampanye disuarakan, namun berkali-kali pula peserta kampanye melanggar aturan itu. Anak Indonesia secara tidak disadari pasti akan ikut terseret dalam hiruk pikuk kampanye pemilu kali ini. Anak dapat dijadikan komoditas penting dalam perhelatan pemilu tersebut.

Di satu pihak, anak hanya dikorbankan dalam aktivitas fisik kampanye yang kadang berbahaya dan melelahkan. Tetapi, ironisnya, keterlibatan anak itu hanya sebatas fisik. Hampir tidak ada peserta pemilu yang menyuarakan kepentingan anak dalam visi, misi, dan materi kampanye mereka.

Perhelatan pesta demokrasi di Indonesia sudah mulai digelar dan memasuki tahap kampanye bagi partai peserta pemilu. Dalam tahap utama ini, keterlibatan anak Indonesia merupakan hal penting untuk dicermati. Penyertaan anak dalam segala aktivitas kampanye dengan dalih apa pun seharusnya mutlak ditinggalkan. Hal itu mengingat manfaatnya hampir tidak ada jika dibandingkan dengan risiko dan kerugian yang dialami anak tersebut.

Namun, secara konseptual, kepentingan anak seharusnya dilibatkan dalam program partai yang dapat disuarakan melalui janji-jani manis partai politik kepada rakyatnya.

Keterlibatan Fisik

Dalam Pasal 78 UU No 10/2008 telah disebutkan bahwa dalam pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan anak-anak berusia di bawah 17 tahun.

Karena itu, parpol yang melibatkan anak dalam kampanye masuk kategori melanggar tindak pidana pemilu. Hal tersebut juga diatur dalam UU No 23/2002 dalam Pasal 15 tentang Perlindungan Anak. Di situ disebutkan, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Keterlibatan anak dalam kampanye tidak hanya mengeksploitasi anak, tetapi juga menyalahgunakan kebebasan anak untuk kepentingan politik. Banyak pelanggaran terhadap anak ketika kampanye, dari hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, sampai hak perlindungan anak.

Anak harus dijamin perlindungannya meski orang tuanya seorang yang berpengaruh dalam sebuah partai.� Dalam kampanye, tidak ada yang menjamin tidak terjadi kerusuhan atau kecelakaan lalu lintas dalam berpawai. Belum lagi dampak fisik bagi anak seperti terik matahari, asap rokok, atau asap kendaraan yang biasanya mendominasi lingkungan kampanye, yang semua itu berpotensi mengganggu kesehatan anak.

Dalam kampanye pemilu lima tahun lalu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat lima orang anak meninggal saat mengikuti kampanye. Salah satu korban terjatuh ketika menaiki kendaraan yang digunakan untuk kampanye. Pelanggaran kampanye yang melibatkan anak, antara lain, berbentuk pemakaian atribut partai pada anak, seperti baju atau kaus berlogo partai, ikat kepala partai, hingga permainan yang identik dengan salah satu partai.

Banyak orang tua yang menyertakan anak dalam berkampanye berdalih bahwa pelibatan anak merupakan bagian dari pendidikan politik. Apakah orang tua juga harus membawa anak ke medan perang untuk pendidikan wawasan kebangsaan anak?

Analog itu seharusnya dapat melawan dalih pembenaran orang tua untuk mengajak anak berkampanye. Upaya pendidikan politik tidak harus melalui kampanye. Pendidikan politik bagi anak bisa dilakukan dengan cara yang aman dan elegan, seperti memberikan kesempatan berpendapat, pemilihan ketua kelas, atau ikut melibatkan anak untuk berpendapat dalam sebagian konflik ringan dalam keluarga.

Kepentingan Anak

Ternyata selama ini keterlibatan anak dalam akitivitas kampanye hanya didominasi masalah keterlibatan fisik yang hanya merugikan anak. Yang membuat kita patut mengurut dada bahwa secara konseptual hampir tidak ada satu partai pun yang tertarik untuk memasukkan kepentingan anak dalam visi dan misi partai dalam membangun bangsa ini.

Kalaupun ada sebagian kecil partai yang masih melibatkan kepentingan anak, itu hanya karena kaitan tidak langsung dalam program pendidikan dan kesehatan yang mereka usung.

Secara umum, materi kampanye yang merupakan visi dan misi partai masih saja berkutat pada masalah klasik seperti sembako, pengangguran, korupsi, dan sebagainya. Harus diakui bahwa masalah tersebut adalah senjata pamungkas untuk menaklukkan hati rakyat, khususnya rakyat kecil.

Dalam era modern ini, kita harus berpikiran lebih cerdas dan berwawasan jangka panjang dalam menyikapi nasib bangsa ini. Berbagai masalah mendasar bangsa ini untuk berkiprah menjadi bangsa yang besar secara jangka panjang harus dipikirkan.

Untuk menjadi bangsa yang besar di kemudian hari, kita harus melakukan pembangunan yang bertumpu kepada intervensi generasi muda sebagai penerus bangsa. Partai politik seharusnya mengarahkan konsepnya dalam pembangunan moral dan fisik anak sebagai langkah awal yang lebih besar tersebut. Meski tidak layak jual dan tidak populer, kepentingan anak dapat dijadikan topik menarik untuk diangkat dalam visi dan misi sebuah partai yang nanti akan berjuang bersama membangun bangsa ini munuju masa depan.

Kepentingan anak yang merupakan hal yang lebih mendasar kalah jauh dengan kepentingan perempuan yang mulai banyak disuarakan kaumnya. Hal itu terjadi karena anak adalah kaum yang tak berdaya untuk menyuarakan permasalahannya.

Pembangunan dengan intervensi pada permasalahan anak sangatlah mendesak. Anak di Indonesia masih menghadapi sejumlah masalah, antara lain, terbatasnya pelayanan kesehatan, pendidikan formal dan moral anak, anak putus sekolah akibat tekanan ekonomi keluarga, masalah gizi, eksploitasi seksual komersial dan perdagangan anak, serta meluasnya penyebaran HIV/AIDS dan berbagai penyakit menular yang memakan korban di kalangan anak-anak.

Lebih dari 47 juta atau sekitar 20 persen dari 238 juta penduduk Indonesia adalah anak berusia hingga 10 tahun. Jumlah tersebut akan mencapai 40 persen apabila dihitung beserta penduduk berusia sampai 20 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa potensi anak dan generasi muda merupakan prioritas yang tidak boleh diremehkan.

Dengan berbagai latar belakang tersebut, sangat layak partai politik mana pun untuk tidak mengabaikan kepentingan anak dalam visi dan misi partainya. Sayang, keinginan banyak anak Indonesia itu sulit tercapai hanya karena anak Indonesia tidak punya hak pilih. Partai politik hanya berkonsentrasi penuh untuk pemenangan perolehan suara, dengan mengutamakan kepentingan rakyat yang punya hak pilih.

Hal itu menunjukkan bahwa partai politik tidak terfokus pada kepentingan rakyat secara murni. Juga merupakan bukti sebuah pengingkaran yang selama ini selalu disuarakan hingga membusa di mulutnya bahwa setiap partai politik diciptakan demi kepentingan rakyat.

Widodo Judarwanto, dokter ahli anak di Jakarta

Sumber: http://www.jawapos.com, Kamis, 19 Maret 2009

Anak Korban Fisik Kampanye Pemilu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top