Keadilan dan Penyalahgunaan Kekuasaan

SAAT ini penyalahgunaan kekuasaan merupakan fenomena kuat yang dapat ditemui di mana-mana. Sebagai misal, mereka yang “dipercayai” memimpin partai politik menjadikan partai mereka ajang untuk mengumbar ambisi politik dan meneguhkan kepentingan sesaat.

Sejumlah figur yang terpilih untuk memimpin daerah menganggap kekuasaan sebagai milik mereka yang lalu dipergunakan untuk melabuhkan harapan dan keinginan mereka yang sangat sempit yang merujuk kepada subjektivitas diri sendiri dan kelompok.

Demikian pula mereka yang memiliki jabatan di berbagai institusi, tampak terjebak ke dalam tarikan-tarikan yang menggiurkan untuk memanfaatkan jabatan yang diembannya.

Ujung-ujungnya adalah terjadinya korupsi dan praktik-praktik kotor lain yang sejenis. Nyaris tidak ada lembaga yang bersih dari praktik jahat yang merugikan rakyat dan negara. Bahkan, lembaga yang mengurus persoalan yang berkaitan dengan keagamaan pun tak luput menjadi sarang tikus-tikus ganas pemakan uang rakyat.

Ironisnya, masyarakat tampak membiarkan terjadinya praktik-praktik kotor itu. Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang ikut memperparah dengan masuk ke dalam pusaran degradasi moral ini melalui praktik-praktik kotor yang lain, memperpendek jalan setiap kali berurusan dengan birokrasi.

Alasan mereka sangat sederhana, daripada harus melalui jalan berliku-liku, mereka memilih memotong jalur. Sebab, tanpa melakukan hal itu, urusan menjadi berbelit-belit dan akan dipersulit setengah mati.

Semua itu memperlihatkan memudarnya moralitas luhur dari kehidupan bangsa. Nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan sejenisnya mulai menghilang, berganti dengan menguatnya ambisi dan kerakusan, serta pola hidup pragmatis.

Hipokrisi dan Ketertutupan

Dapat dikatakan, fenomena kehidupan, terutama di ruang publik, yang tampak menguat saat ini ternyata penuh dengan ambivalensi; bertentangan dengan realitas senyatanya. Masyarakat, terutama para elitenya, telah menjungkirbalikkan kenyataan sedemikian rupa sehingga sulit dilihat sebagaimana apa adanya.

Sebaliknya, yang muncul ke permukaaan hanya serpihan, potongan-potongan parsial yang tidak dapat merepresentasikan hakikat yang substantif. Kejahatan terlihat sebagai kebaikan; begitu pula sebaliknya.

Dalam kondisi demikian, nyaris menjadi pemandangan yang sangat biasa bila kita menyaksikan seseorang yang sehari-hari tampak sebagai tokoh pejuang moral dan di mana-mana selalu berkhotbah tentang pentingnya moral, tiba-tiba melakukan praktik-praktik yang bertentangan dengan sikap dan perilakunya yang selama ini ditampakkan.

Begitu pula, seorang figur ternama yang kelihatan saleh karena rajin menjalankan ritual agama di hadapan publik, tiba-tiba menyalahgunakan kekuasaan dengan melakukan semisal megakorupsi yang nyaris membangkrutkan negara.

Menyikapi terjadinya penyimpangan itu, masyarakat lebih menampakkan perlawanan yang setengah hati. Sebagian masyarakat terkesan kuat belum menjadi dewasa yang peka terhadap bahaya ambruknya moral.

Karena itu, gerakan penentangan terhadap hal itu sering hanya dalam sekejap, sporadis, dan lebih bersifat demonstratif artifisial yang tidak mengakar serta tidak didasarkan pada komitmen moral yang dapat dipertanggungjawabkann.

Hal itu dapat dimaklumi karena sebagian mereka justru mengambil manfaat sempit dan pragmatis, baik dari penyimpangan yang terjadi maupun dari aksi yang mereka lakukan.

Sampai derajat tertentu, hal itu menunjukkan bahwa hipokrisi telah menjangkiti sikap dan perilaku sebagian masyarakat dan elite-elite yang berkuasa.

Terkait dengan itu, dalam menyelesaikan kasus-kasus penyalahgunaan kekuasaan, ketertutupan nyaris menjadi nuansa kental yang mewarnai tindakan mereka dalam menangani persoalan tersebut.

Bahkan, dalam tataran yang lebih ekstrem, lembaga-lembaga publik kita
masih menjalankan sistem tertutup dalam mengelola dan melaksanakan segala urusan yang bersifat publik.

Keterbukaan yang dikembangkan lebih bersifat formal yang direkayasa sedemikian rupa sehingga pertanggungjawabannya sekadar bersifat administratif murni. Pertanggungjawaban tidak didasarkan pada moralitas dan substansi maknanya sebagai bentuk pemeliharaan dan pengembangan amanah dari rakyat dan masyarakat.

Pengembangan Demokrasi

Sejatinya, perlawanan terhadap penyalahgunaan kekuasaan mesti disertai dengan pengembangan sistem yang menekankan keterbukaan pada semua lembaga publik yang ada, baik pemerintah maupun lainnya, termasuk lembaga sosial seperti LSM, serta masyarakat. Dengan demikian, semua orang dapat mengakses dan mengetahui kinerja masing-masing dengan pasti dan akurat, serta satu dengan lain bisa saling mengawasi.

Seiring dengan itu, hukum yang ada harus seutuhnya berpijak pada nilai-nilai keadilan sehingga dapat menjangkau semua orang dan semua lembaga, serta dapat memperlakukan semuanya secara setara. Dalam konteks ini, lembaga penegakan hukum dituntut mengembangkan sistem yang dapat menyentuh rasa keadilan, yang di dalamnya tidak ada ruang yang memberi kesempatan bagi siapa pun untuk membiaskan ke arah yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan substantif yang intinya hak seluruh rakyat untuk memperolehnya. Pada saat yang sama, siapa pun yang melanggar hukum perlu mendapat ganjaran sesuai dengan nilai keadilan, tanpa mengorbankan pihak lain yang tidak bersalah.

Dr Abd A’la adalah Dosen pascasarjana IAIN Sunan Ampel Surabaya
Sumber, Jawa Pos,  Senin, 27 Juni 2005,

Keadilan dan Penyalahgunaan Kekuasaan

One thought on “Keadilan dan Penyalahgunaan Kekuasaan

  1. ga sadar bahwa jabatan itu amanah yg kudu dipertanggungjawabkan pd Illahi Rob mereka.Makin lama memegang kekuasaan bukannya makin panjang hisabnya..!!?hari gini,kita kudu bener2 pinter nyari pemimpin yg amanah.Lihat baik2 gimana dia, tapi apapun itu seorang pemimpin harus ada. kalo ga ada yg baik yg sedikit keburukanny jg boleh kan..!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top