Kebijakan Privatisasi BUMN: Relasi State, Market dan Civil Society

Konsep tentang neoliberal saat ini menjadi sesuatu yang menarik untuk dicermati. Setidaknya ada dua alasan. Pertama, wacana publik tentang neoliberal menjadi komoditas politik yang sedang memanas dan menarik saat ini. Kedua, konsep neoliberal dalam prakteknya di Indonesia telah dilakukan sejak era presiden Soeharto, Habibie, Gus Dur, Megawati dan SBY, terutama dalam kebijakan privatisasi BUMN.

Apa yang salah dengan neoliberal menjadi peertanyaan menarik dengan melihat  sejarah konsep pemikiran neoliberal. Tokoh yang terkenal penganjur paham ini adalah Milton Friedman, seorang pemikir yang masih percaya pada kapitalisme klasik yang berpendapat bahwa urusan negara hanyalah masalah tentara dan polisi, yang melindungi hidup warganya. Negara tidak boleh mencampuri perekonomian dan menarik pajak dari rakyatnya, karena menurutnya telah terbukti bahwa krisis ekonomi semakin memburuk jika negara berusaha mengatasinya.

Pokok-pokok ajaran neoliberal tergambar pada: pertama biarkan pasar bekerja, kedua kurangi pemborosan dengan memangkas semua anggaran negara yang tidak produktif seperti subsidi pelayanan sosial, ketiga lakukan deregulasi ekonomi, keempat keyakinan terhadap privatisasi, kelima keyakinan pada tanggung jawab individual.

kebijakan-privatisasi-bumnLebih jauh paham Neoliberal percaya bahwa tujuan negara adalah untuk melindungi individu, khususnya dunia usaha (pasar), kebebasan dan hak-hak kepemilikan.  Di luar ini peranan negara harus minimal, karena itu negara harus melakukan privatisasi.  Dengan privatisasi atau swastanisasi dimaksudkan adalah tindakan untuk mengurangi peran pemerintah atau meningkatkan peranan dari sektor swasta dalam kegiatan atau pun dalam pemilikan harta kekayaan (Savas, 1987).  Privatisasi menurut paham ini merupakan kunci untuk pemerintahan yang lebih baik.

Paham ini juga diterapkan secara internasional dalam bentuk implementasi perdagangan dan pasar bebas.  Paham Neoliberal sangat percaya bahwa mekanisme pasar adalah cara optimal dalam mengorganisir barang dan jasa.  Perdagangan dan pasar bebas membebaskan potensi-potensi kreatif dan kewiraswastaan dan karena itu menuju kearah kebebasan individu dan kesejahteraan serta efesiensi dalam alokasi sumber daya.

Menurut paham Neoliberal ekonomi moneter mendominasi makro ekonomi dan intervensi ekonomi negara tidak diharapkan, karena akan mengganggu logika pasar dan mengurangi efesiensi ekonomi. Paham ini juga mendukung perdagangan bebas secara internasional.  Sebagai hasil dari implementasi dari paham ini kekayaan dan kekuasaan tidak lagi berada di tangan pemerintah yang dipilih oleh rakyat melainkan pada kelompok-kelompok elite bisnis dan perusahaan-perusahaan multinasional. Kesimpulannya,  prinsip utama dalam ekonomi  neoliberal adalah free market dan free trade.

Agar gagasan tersebut dapat terwujud maka harus dibentuk tatanan global yang diikuti oleh negara-negara di dunia.  Amerika dan Inggris yang semenjak terjadi “Revolusi Konservatif” di masa Reagen dan Thacher menjadi pelopor perubahan tatanan global menuju neoliberalisme itu.  Lembaga-lembaga multilateral seperti Bank Dunia, IMF, dan bank-bank pembangunan regional, seperti Asian Development Bank (ADB) dijadikan sebagai kepanjangan tangan untuk keperluan transformsi tersebut. Negara-negara sedang berkembang yang memperoleh dukungan pinjaman dana dari lembaga-lembaga tersebut harus terlebih dahulu menandatangani perjanjian yang memuat prinsip-prinsip yang dikenal dengan the Washington Consensus.

Ide neoliberal sejak penemuannya kali pertama hingga sekarang seakan menjadi jargon utama bagi perkembangan negara-negara di dunia. Bahkan Fakih (2003) menyatakan bahwa neoliberalisme telah menjadi semacam “agama baru” bagi banyak masyarakat negara-negara di dunia.

Privatisasi BUMN sebagai bagian dari doktrin neoliberal pada intinya adalah pemindahan pengelolaan dari sektor publik ke sektor swasta. Gagasan utama di belakang proyek privatisasi adalah kredo private is good, public is bad, sehingga dibutuhkan pendefinisian ulang peran negara dalam pasar.

Konsep privatisasi dalam sejarahnya menandai awal terjadinya pergeseran pendulum ekonomi dunia dari model liberal kepada bentuk kapitalisme terbaru yaitu model neoliberal, bersamaan dengan itu agenda globalisasi di bidang ekonomi dan demokratisasi di bidang politik tengah mendapatkan simpati masyarakat dunia.

Setidaknya terdapat enam alasan yang dikemukakan kaum neoliberal terhadap privatisasi BUMN. Pertama, mengurangi beban keuangan pemerintah. Kedua, meningkatkan efisiensi pengelolaan perusahaan. Ketiga, meningkatkan profesionalitas pengelolaan perusahaan. Keempat, mengurangi campur tangan birokrasi/pemerintah terhadap pengelolaan perusahaan. Kelima, mendukung pengembangan pasar modal dalam negeri. Keenam, sebagai flag-carrier (pembawa bendera) untuk go international.

 

Dalam praktiknya privatisasi BUMN di Indonesia telah dilakukan sejak rezim Orde Baru sampai saat ini. Hal ini terjadi, misalnya, di era Soeharto, pemerintah menjual 35% saham PT Semen Gresik (1991), 35% saham PT Indosat (1994) dan 35 % saham PT Aneka Tambang (1997). Pada era presiden Habibie, privatisasi dilakukan terhadap 12 BUMN, termasuk privatisasi PT Semen Gresik pada 1998 yang menimbulkan kontroversi. Sementara di era Megawati privatisasi dilakukan, misalnya  tergadap PT Indosat (2002) dan pada era presiden Susilo Bambang Yudoyono  tetap melanjutkan program privatisasi BUMN.

Namun demikian, dalam implementasi kebijakan privatisasi BUMN telah mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebagian masyarakat berpendapat bahwa BUMN adalah aset negara yang harus tetap dipertahankan kepemilikannya oleh pemerintah, walaupun tidak mendatangkan manfaat karena terus merugi. Sementara itu, ada sebagian masyarakat berpikir secara realistis. Mereka berpendapat bahwa pemerintah tidak perlu sepenuhnya memiliki BUMN, yang penting BUMN tersebut dapat mendatangkan manfaat yang lebih baik bagi negara dan masyarakat Indonesia.

Bukti empiris menunjukkan bahwa kebijakan privatisasi di negara sedang berkembang, termasuk di Indonesia  lebih merupakan agenda restrukturisasi ekonomi yang dipaksankan oleh IMF dan Bank Dunia. Gagasan privatisasi yang bersumber di negara-negara maju dicangkokkan mentah-mentah tanpa melihat perbedaan yang ada dalam struktur sosial, ekonomi, maupun politik antara negara berkembang dan negara maju. Sehingga terjadilah penyimpangan yang kemudian menimbulkan banyak kontroversi.

Penyimpangan ini terjadi misalnya dalam kebijakan privatisasi PT. Semen Gresik dan PT Indosat. Proses divestasinya yang tidak transparan menimbulkaan dugaan penyalahgunaan hasil penjualan sebagai sumber pendanaan bagi kepentingan partai politik dan para elite politik tertentu yang memegang kekuasaan pada waktu itu. Privatisasi juga banyak dikecam karena dipandang merugikan negara triliunan rupiah akibat harga jualnya yang terlalu murah.

Keputusan pemerintah pada waktu itu untuk menjual PT Semen Gresik dan PT Indosat sebagai cara cepat untuk mendapatkan dana segar guna menutupi defisit APBN cenderung tidak menunjukkan langkah strategis ke depan yang ingin dicapai pemerintah dalam konteks perencanaan pembangunan, khususnya di sektor industri. Privatisasi tersebut juga sangat elitis dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat luas dalam hal kepemilikan saham. Padahal, justru kepemilikan saham oleh masyarakat luaslah (terutama karyawan perusahaan) yang berusaha dicapai dalam privatisasi yang ideal di negara maju.

Buku ini mengungkap secara komprehensif mengapa privatisasi BUMN mengandung kontoversi. Kontroversi ini sebagian besarnya menyangkut masalah habisnya wewenang pemerintah dalam mengontrol pengelolaan perusahaan. Pemerintah tidak lagi punya otoritas untuk turut berpartisipasi menentukan strategi dan sasaran ke depan yang ingin ditempuh perusahaan. Pemerintah juga tidak punya kapasitas untuk intervensi keputusan pengelola swasta yang merugikan atau menimbulkan biaya sosial bagi publik. Dalam hal ini, pemerintah tidak berdaya untuk turut mengontrol berjalannya fungsi pelayanan, distribusi dan keadilan berkonsumsi. Padahal di negara maju sendiri, peran pemerintah tetap dipertahankan lewat kepemilikan golden share.

Apa manfaat membaca buku ini, adalah belajar dari pengalaman kebijakan privatisasi BUMN pada masa lalu sebagai agenda paham neoliberal menjadi wacana menarik, apakah program ini akan tetap dijalankan atau justru akan dihindari oleh SBY? Terutama yang menyangkut sejauh mana peran pemerintah dalam mengelola BUMN (pelayanan publik) dalam pola hubungan baru antara negara (state), pasar (market) dan masyarakat (civil society).

Jelas buku ini menantang untuk dibaca oleh siapa saja yang punya komitmen untuk sebuah kebijakan yang tidak merugikan publik. Buku ini patut diapresiasi karena mengungkap sebuah kebijakan publik yang tidak lagi berpihak kepada publik dan berorientasi pasar, sekaligus pelajaran berharga bagi decision maker dalam formulasi, implementasi dan evaluai  kebijakan yang di masa mendatang agar lebih mengedepankan prinsip-prinsip administrasi demokratis.

Catatan: Tulisan ini merupakan Pengantar buku Kebijakan Privatisasi BUMN, Relasi State, Market dan Civil Society (Averroes Press, 2009) karangan A Habibullah.

Kebijakan Privatisasi BUMN: Relasi State, Market dan Civil Society

3 thoughts on “Kebijakan Privatisasi BUMN: Relasi State, Market dan Civil Society

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top