Kecurangan DPT Kian Mencemaskan

KECURANGAN terkait penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) menjelang Pemilu Legislatif 9 April nanti makin mencemaskan. Bahkan ada modus baru berupa pembentukan tempat pemungutan suara (TPS) fiktif.

Posko Pemenangan Pemilu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) VII Jawa Timur (Jatim), yang meliputi Kabupaten Ponorogo, Trenggalek, Pacitan, Ngawi, dan Magetan, kembali menemukan sejumlah kasus manipulasi DPT di wilayah tersebut.

Temuan tersebut, misalnya di Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jatim. Berdasarkan data KPU Ponorogo, di kelurahan itu ada 12 tempat pemungutan suara (TPS). Tapi dalam DPT, di kelurahan itu terdapat 11 TPS.

Data KPU Ponorogo menyebutkan, di TPS 12 terdapat 544 nama pemilih. Anehnya, seluruh 544 pemilih tersebut tercatat memiliki alamat yang sama, yakni di Pondok Tonatan. Selain itu, data nomor induk kependudukan (NIK) ke-554 pemilih tersebut, pada bagian akhirnya seluruhnya ditambahkan huruf XXX.

Demikian diungkapkan Sekretaris Posko Pemenangan Pemilu PDI-P untuk Dapil VII Jatim, Eko Suwanto, saat dihubungi di Ponorogo, Senin (23/3) siang. Dia menambahkan, kasus lain terjadi di Kelurahan Paju, Kecamatan Ponorogo.

Pihaknya menemukan nama pemilih di bawah umur tercantum dalam DPT, yaitu atas nama Hasmini Yulin Nurmafida berusia tiga tahun, lahir pada 9 Juli 2005.

Keanehan lain terjadi di TPS I Kelurahan Porbosunan, Ponorogo, yakni pencantuman pemilih yang belum lahir. Dari data tercantum nama Miatoe berumur minus 14 tahun, karena lahir pada 30 Juni 2022.

Eko mengungkapkan, masih banyak temuan lain yang sedang dikumpulkan timnya. Kasus-kasus itu secara umum menyangkut TPS fiktif, pemilih di bawah

Kecurangan DPT Kian Mencemaskan
Scroll to top