Hampir setiap tahun—khususnya pasca-Lebaran—kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Bali, Banten dan sebagainya, disibukkan persoalan pelik datangnya kaum urban! Mereka hendak memperbaiki nasib dengan bekerja di kota besar.
Ketika desa tercinta tidak lagi menjanjikan harapan kehidupan, sementara anak istri membutuhkan makan maka merantau adalah keputusan terbaik. Pertanyaannya, salahkah kaum urban itu jika harus bekerja di kota-kota besar pusat ekonomi? Bagaimana sebaiknya pemerintah menyiasati persoalan urbanisasi ini, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru?
Pertanyaan ini menjadi penting dicermati. Pasalnya, selama ini persoalan kaum urban selalu ditangani dengan “tangan besi”. Jika tidak dengan Operasi Yustisi, pemda setempat selalu menggunakan petugas Satpol PP untuk mengusir kaum urban itu tanpa belas kasih. Bahkan, kaum urban itu sering diperlakukan kurang manusiawi. Bukankah mereka juga warga negara Indonesia yang berhak tinggal di mana saja; karena setiap tahun mereka diwajibkan membayar pajak dan setiap pemilihan anggota DPR atau Pilpres, mereka selalu menyumbangkan suara terbanyak? Singkatnya, persoalan urbanisasi harus diselesaikan dengan kearifan dan kebijaksanaan.
Menurut data kependudukan, jumlah penduduk desa yang melakukan urbanisasi terus meningkat. Di Bandung misalnya, pasca-Lebaran 2008, angka urbanisasi meningkat 1,3 persen atau setara dengan 200.000 orang. Berdasarkan data sensus penduduk terakhir, jumlah migran di Kota Bandung mencapai 315.841 jiwa. Jumlah itu mencapai 9,6 persen dari total penduduk yang bermigrasi di Jawa Barat. Sementara di Jakarta, angka urbanisasi justru mengalami penurunan rata-rata 31,25 persen. Penurunan cukup drastis terjadi tahun 2005 hingga 2007, angka pendatang turun hingga 55.000 jiwa. Penurunan itu disebabkan kondisi Jakarta yang secara ekonomis sudah tidak menjanjikan bagi pendatang.
Ketidakmerataan Pembangunan
Perilaku urbanisasi, kata Wilkinson (1973), motif utamanya untuk mempertahankan hidup dalam konteks ekonomi, sosial, politik, maupun budaya. Ketika lapangan pekerjaan di desa tidak tersedia, sementara tuntutan ekonomi keluarga harus dicukupi, maka merantau adalah sebuah keharusan. Ini karena semakin berlama-lama menganggur di desa, keluarga akan semakin menderita. Urbanisasi juga dipicu adanya perbedaan pertumbuhan atau ketidakmerataan fasilitas pembangunan, khususnya antara daerah pedesaan dan perkotaan. Akibatnya, wilayah perkotaan menjadi magnet menarik bagi kaum urban untuk mencari pekerjaan. Dengan demikian, urbanisasi sejatinya merupakan suatu proses perubahan yang wajar dalam upaya meningkatkan kesejahteraan penduduk atau masyarakat (Stark, 1991).
Di Indonesia, persoalan urbanisasi sudah dimulai dengan digulirkannya beberapa kebijakan “gegabah” Orba. Pertama, adanya kebijakan ekonomi makro (1967-1980), di mana kota sebagai pusat ekonomi. Kedua, kombinasi antara kebijaksanaan substitusi impor dan investasi asing di sektor perpabrikan (manufacturing), yang justru memicu polarisasi pembangunan terpusat pada metropolitan Jakarta. Ketiga, penyebaran yang cepat dari proses mekanisasi sektor pertanian pada awal dasawarsa 1980-an, yang menyebabkan kaum muda dan para sarjana, enggan menggeluti dunia pertanian atau kembali ke daerah asal.
Kebijakan mengurangi kaum urban sejatinya serbadilematis. Di satu sisi, problem sosial kependudukan yang diakibatkan penyempitan hunian, berkelit-berkelindan dengan persoalan tenaga kerja. Kaum urban itu tidak seluruhnya tertampung pada lapangan kerja yang tersedia, sehingga mereka akan menjadi penganggur. Persoalannya ternyata tidak berhenti sampai di situ, karena para penganggur itu akan menciptakan problem baru berupa meningkatnya tindak kejahatan atau kriminalitas.
Di sisi lain, kebijakan itu jelas tidak manusiawi. Bukankah dalam UUD 1945, tidak ada larangan setiap warga negara asli untuk mendapat kehidupan layak, dengan menempati daerah manapun di Indonesia? Bukankah mereka datang ke Jakarta dan kota-kota besar lainnya, semata-mata untuk mengubah nasib? Dan, bukankah terjadinya urbanisasi besar-besaran itu merupakan imbas dari kebijakan gegabah rezim Orde Baru (Orba)?
Pemisahan Kawasan
Tampaknya, tidak ada pilihan lain bagi bangsa ini kecuali segera mencari solusi agar persoalan urbanisasi tidak menimbulkan problem sosial yang berlarut-larut. Program “Bangga Suka Desa” yang pernah digulirkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu, sejatinya juga untuk mengentaskan persoalan urbanisasi ini. Sayangnya, program ini tidak disertai dengan penyediaan sentra ekonomi yang merata serta dibarengi dengan penyadaran kultural. Kekayaan budaya dan kearifan lokal yang mestinya diangkat menjadi salah satu aspek penggerak ekonomi—dengan menjadi desa wisata misalnya—kurang disosialisasikan dengan menarik. Akibatnya, penduduk desa lebih senang merantau ke kota ketimbang berdiam di desa.
Pemerintah sebagai pembuat keputusan (policy maker), mestinya perlu belajar dari negara-negara maju yang berhasil mengatasi persoalan urbanisasi. Amerika Serikat misalnya, yang menyiasati urbanisasi dengan memisahkan pusat pemerintahan di Washington DC, dan pusat ekonomi di New York. Dengan demikian, hanya New York yang diserbu urbanisasi, sementara Washington DC tetap stabil. Strategi itu cukup berhasil karena angka urbanisasinya tidak mengalami peningkatan.
Demikian halnya dengan Vietnam, negara ini juga cerdas menekan angka urbanisasi. Walaupun pembangunan pada bidang perdagangan, industri, dan properti gencar dilakukan, terutama di Ho Chi Minh, pemerintah mereka tetap melakukan komitmen tinggi terhadap bidang pertanian. Artinya, ada jaminan lahan pertanian tidak akan beralih fungsi (misalnya berubah menjadi perumahan, real estat, dll). Hasilnya, petani merasa tenang dan bisa konsentrasi bertani tanpa harus menjadi urban di kota.
Bagaimana dengan Jakarta? Selain sebagai ibu kota provinsi, ibu kota negara yang berperan sebagai pusat pemerintahan, masih berperan sebagai sentra ekonomi. Akibatnya, kepadatan penduduk dan berbagai masalah sosial tak pernah terselesaikan. Jika belajar dari Amerika dan Vietnam, mestinya Jakarta hanya berperan sebagai pusat pemerintahan saja, sementara pusat ekonomi dan pendidikan harus diperbanyak di kota-kota penyangga (satelit). Sedangkan desa tetap diprioritaskan sebagai kawasan pertanian dan perkebunan saja.
OLEH AGUS WIBOWO
Penulis adalah peneliti pada FKPP Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta.
Sumber, Sinar Harapan Senin, 14 September 2009 13:05
http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/menolak-urbanisasi/