Menuju Negara Kesejahteraan

Kampanye partai politik telah berakhir. Tinggal kita yang harus menentukan sikap, ke mana akan mencontrengkan pilihan pada 9 April nanti. Meski banyak yang tidak percaya dengan janji partai politik, sebaiknya kita mencermati berbagai janji yang sudah disampaikan. Ini supaya kita tidak menyesal karena telah salah memilih. Apalagi, saat ini kita hidup di tengah-tengah krisis ekonomi global yang berat. Dengan begitu, berbagai pilihan akan membawa konsekuensi pada kebijakan ekonomi Indonesia di masa mendatang.

Krisis yang telah melanda dunia dan merusak ekonomi kita membuat kehidupan masyarakat semakin menderita. Tidak mengherankan jika dalam suatu acara bedah buku Menuju Welfare State yang ditulis Siswono Yudo Husodo di Semarang pekan lalu, muncul banyak keluhan dan ketidakpuasan peserta diskusi terhadap kondisi kehidupan bangsa saat ini. Bangsa Indonesia yang sudah merdeka lebih dari 63 tahun masih saja belum mencapai cita-cita kemerdekaannya. Yakni, masyarakat maju, adil, dan makmur. Bahkan, kita semakin tertinggal dari negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura.Dari diskusi tersebut disimpulkan yang dianggap penyebab bangsa kita tidak dapat maju, makmur, dan sejatera adalah karena salah urus, khususnya di bidang ekonomi. Peter Drucker, pakar manajemen terkemuka menyatakan, ”There is no under-developed country, there is only under-managed country.”

Meski kehidupan masyarakat Indonesia masih jauh dari impiannya, ternyata banyak anak bangsa yang peduli dengan masa depan negaranya. Mereka memahami bahwa perlu adanya perubahan dalam pengelolaan ekonomi Indonesia jika ingin mencapai cita-citanya. Negara kesejahteraan ternyata banyak diimpikan oleh yang hadir dalam diskusi. Namun, ketidakpercayaan bahwa bangsa ini nanti mampu mencapai cita-citanya juga ada. Karena itu, menarik untuk mengetahui apakah bangsa Indonesia akan pernah meraih mimpinya? Atau akankah mimpi itu memang sekadar mimpi.

Amanat Konstitusi

Konstitusi kita, baik sebelum ataupun setelah diamandemen, mengamanatkan negara kesejahteraan sebagai cita-cita dari pendiri bangsa yang dituliskan dalam pembukaan ataupun batang tubuh UUD 1945. Meski diamandemen, sistem ekonomi kita yang dulunya sosialis sudah bergeser menjadi pasar sosial karena di dalamnya muncul unsur-unsur kapitalisme. Seperti diakuinya hak milik pribadi yang dilindungi negara (pasal 28H ayat 4).

Selain itu, pergeseran sistem ekonomi Indonesia dapat dilihat dalam bab yang memuat perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat yang dicantumkan dalam bab XIV pasal 33 dengan judul ”Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Rakyat”. Di dalam ayat 4 muncul unsur efisiensi berkeadilan, memberikan ruang gerak bagi bekerjanya mekanisme pasar, yang diperlukan suatu perekonomian. Walau pencapaian efisiensi mestinya tidak meninggalkan unsur-unsur keadilan. Demikian juga pentingnya kemandirian dan keberlanjutan dalam perekonomian dimandatkan dalam ayat tersebut. Di samping itu, hak-hak warga negara dalam bidang ekonomi dilindungi negara. Di antaranya, hak warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk menjalankan aktivitas ekonomi untuk dapat hidup layak.

Dari berbagai ulasan ini dilihat bahwa adanya pergeseran yang cukup signifikan dalam penyelenggaraan ekonomi pasca amandemen konstitusi kita. Kendati mekanisme pasar sudah diakomodasi dalam konstitusi kita, jangan dilupakan bahwa sisi sosialismenya juga kuat. Seperti dilihat dari ayat-ayat pasal 34. Dituliskan di ayat (1) Fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara. Dalam amandemen ditambah dengan ayat (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Demikian ayat (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Dalam aturan dasar tersebut ditunjukkan bahwa sistem ekonomi yang mestinya kita gunakan adalah ekonomi pasar sosialis, yang penyelenggaraannya mestinya menganut welfare state. Negara yang menganut welfare state, menurut Sir William Beveridge, negara harus menjamin terpenuhinya pendapatan, kesehatan, pendidikan, perumahan, dan pekerjaan bagi rakyat. Itu semua jelas ada dalam pasal-pasal ataupun ayat-ayat konstitusi kita. Meski demikian, bangsa Indonesia masih jauh dari impian tersebut.

Realitas

Bangsa Indonesia sejak merdeka hingga kini masih belum bisa menjadikan konstitusi sebagai living constitution. Pengaturan dan kebijakan ekonomi belum didasari aturan-aturan yang ada di pasal-pasal maupun ayat-ayatnya. Pengelolaan ekonomi Indonesia jauh dari penyelenggaraan ekonomi negara kesejahteraan. Sistem jaminan sosial yang ada masih ad hoc dan terbatas yang belum dapat melindungi kelompok masyarakat yang paling bawah. Demikian juga pengelolaan ekonomi yang liberal masih kita jumpai, lihat undang-undang penanaman modal. Selain itu, bangsa Indonesia semakin tidak mandiri, bergantung pada luar negeri, baik dari sisi modal, pangan, maupun energi. UUD belum menjadi panduan dalam penyeleggaraan ekonomi Indonesia. (*)

Sri Adiningsih, Dosen Fakultas Ekonomi UGM Jogjakarta

Sumber: Jawa Pos, Senin, 06 April 2009

Menuju Negara Kesejahteraan

One thought on “Menuju Negara Kesejahteraan

  1. Tulisan Adiningsih menarik bagi mereka yang masih bisa membaca dengan nyaman tanpa harus memikirkan aku bisa makan apa malam nanti…ada uang buat rokok atau tidak…panen kali sukses atau tidak…apa upahku cukup minggu ini…

    Dia bagus ketika mengatakan bahwa rakyat masih menderita. Tapi kenapa pula mengajak rakyat berpikir jangan sampai salah pilih dalam pemilu? Pemilu adalah masalah bukan solusi…selama RI eksis 10 kali pemilu telah berlangsung…anda tahu para transmigran pertama di Sumatera telah menguasai tanah sejak era 60-an. Dan mereka telah mengusahakan kepemilikan atas tanahnya sejak tahun tersebut. 9 kali pemilu mereka lalui, bukan sertifikat yang didapat, tapi tanah malah dirampas tentara dan sekarang jatuh ke tangan Bakrie Sumatera Plantation! What’s Up Mom with you!

    Anda orang pintar tetapi tidak belajar sejarah negerinya dengan baik. Indonesia benar meredeka formil tahun 1945, tetapi melalui Konferensi Meja Bundar (KMB) Desember 1949 telah menjadi koloni imperialis berkat si pecundang Hatta dan Syahrir. So..kita belum merdeka…siapa yang mengajari anda merebut kemerdekaan dengan PEMILU?

    Negara kesejahteraan? Ada apa dengan anda hingga gagasan Skandinavia tolol nangkring di otak? Sejak di Bernstein mengkhianati Marx dengan lagak “Pegeon Hole”nya imperialis manapun termasuk Skandinavian itu tak bisa hidup tanpa koloni dan memeras klas pekerja di negerinya sendiri. Mereka orang berkuasa yang tidak bekerja, pada kita dan negeri macam Indonesia mereka bergantung hidup…

    Apakah rakyat INdonesia bergantung hidup pada imperialis? tidak. Hanya SBY-JK dan klik-klik klas reaksioner lainnya saja yang menengadahkan tangan pada imperialis. Lower class di Indonesia seluruhnya hidup dari keringat sendiri…dari kerja…

    But anda tak perlu kecil hati…cuma musti terus mengingat Where is the correct ideas come from? dari kenyataan, dari hidup rakyat dan bangsa ini, dari perjuangan klas yang terus berlangsung getir dan perih…so anda lebih cerdas dari si Berstein Ayam Kluruk itu atau para skandinavian yang mendramatisir “sampah” negara kesejahteraannya keseluruh dunia…ingat ide negara kesejahteraan ingat makanan Ala Amerika Dunkin Donat dan sebangsanya, nampak lezat…sesungguhnya sampah…

    Salam

Leave a Reply to John Atmo Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top