Potensi Instabilitas Pemilu

MEMASUKI minggu tenang, menjelang 9 April, pelaksanaan pemilu legislatif, KPU di sejumlah daerah ternyata masih dihadapkan pada masalah logistik. Begitu juga, tak sedikit orang yang berhak memilih terabaikan pada daftar pemilih tetap (DPT). Belum lagi, beberapa kekisruhan mengenai calon anggota legislatif seperti daftar calon tetap (DCT).

Kelemahan KPU menyiapkan pelaksanaan pemilu yang tersebar di 485 kabupaten dan kota dari 33 provinsi di Indonesia serta 117 perwakilan di luar negeri. Meskipun berharap pemilu berjalan mulus -“siap menang siap kalah” – tapi, beberapa elite partai politik menuding kelemahan ini sebagai potensi ancaman gugatan terhadap KPU. Mungkin perlu diantisipasi kemungkinan terburuk. Persaingan yang relatif lebih ketat antarpartai dan rivalitas antarcalon serta kelemahan KPU dikhawatirkan memicu potensi instabilitas.

Republik Indonesia pascareformasi telah diisi oleh lebih 400 kali pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) tingkat provinsi, kabupaten dan kota, selain pemilu 1999 dan 2004. Tapi, tak jarang timbul sengketa dan tuduhan curang seperti kasus Pilkada Maluku Utara, Sulawesi Selatan, dan terakhir Jawa Timur.

Sejauh sengketa itu bisa diselesaikan melalui jalur hukum, tampaknya dapat diterima putusannya oleh pasangan calon yang menderita kekalahan. Tapi, ketegangan atau konflik antarpendukung itulah yang kerap menimbulkan kerusuhan dan tindak pidana. Meskipun begitu, akhirnya semua hasil pilkada dapat diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa.

Kini, lebih banyak pihak yang bertarung. Terdapat 38 partai politik tingkat nasional, dengan mencantumkan sejumlah caleg, memperebutkan kursi DPR, DPRD tingkat I dan II. Jumlah partai masih ditambah enam lagi yang disebut partai lokal untuk DPRD tingkat I dan II di Aceh. Ditambah lagi pemilihan untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Secara sepintas, untuk memobilisasi massa pendukung dalam berbagai kampanye partai politik telah diketahui besarnya biaya yang dikeluarkan. Massa pendukung ini menikmati tetesan dana untuk ambil bagian dalam kampanye, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Makassar, Palembang, dan Medan.

Banyak juga biaya yang harus dikeluarkan setiap partai dan caleg untuk memperkenalkan gambar dan tampangnya melalui bendera, poster, baliho atau berbagai bentuk publikasi lainnya yang memenuhi fasilitas umum di pinggir-pinggir jalan, terutama sejak awal 2009 sesuai daerah pemilihan (dapil). Mereka juga memajang foto di koran-koran atau disiarkan melalui radio-radio.

Tak ketinggalan, kampanye juga lebih intensif dilakukan melalui media massa seperti televisi, surat kabar dan majalah, radio dan internet termasuk facebook. Beberapa partai besar, seperti Partai Golkar, PDI-P, Partai Demokrat, PKS, dan PAN, tampaknya memanfaatkan benar sarana kampanye melalui media massa.

Terdapat juga dua partai baru yang paling gencar mempromosikan diri melalui media massa, yaitu Partai Gerindra dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Partai lainnya, seperti PPP dan PKB, memang kampanye melalui media massa, tapi tak segencar beberapa partai yang disebutkan di atas. Sayangnya, tak ada cacatan transparan mengenai berapa biaya kampanye yang telah dikeluarkan oleh partai dan caleg.

Potensi Instabilitas

Tidak ada yang bisa merperkirakan dengan tepat, partai mana yang lebih banyak mendapatkan kursi DPR, DPRD I dan II, kecuali jika telah dilakukan pemungutan suara. Beberapa lembaga survei yang menggunakan quick count segera dapat memperkirakan kemungkinan siapa pemenang pemilu.

Persoalannya adalah tak gampang menerima kekalahan. Apalagi, jika mereka telah mengeluarkan biaya kampanye yang besar, tapi menderita kekalahan atau sedikit kursi yang diperoleh. Selain itu, jika KPU dan kepanitiaan yang dibentuknya dituduh telah gagal menunaikan tugasnya.

Sejumlah partai dan caleg memang telah mengeluarkan biaya kampanye yang besar. Mereka mengerahkan dari berbagai sumber dana. Bahkan untuk memobilisasi biaya ini ada caleg yang sampai merampok atau menjual rumahnya. Tapi, juga tak ada jaminan bahwa partai dan pencalonannya akan memenangi kursi.

Selain kelemahan KPU, kekalahan juga bisa menjadi pemicu sengketa atau instabilitas. Mereka memang telah berkomitmen untuk pemilu damai, tapi juga jaminan semuanya berlangsung tanpa sengketa dan kekisruhan. Dorongan besar untuk mendapatkan kursi, juga menjadi godaan untuk melakukan kecurangan.

Pada Pemilu 2004, pernah terjadi apa yang disebut “serangan fajar”. Begitu juga, sangat diharapkan, apa pun hasilnya, tak ada lagi orang yang “di-Munir-kan”.

Frustrasi atas kegagalan dalam meraih harapan politik, karena target berlebihan memang bisa menjadi faktor pokok pemicu potensi instabilitas. Oleh karena itu, para pemimpin partai perlu menunjukkan jiwa besar dan keteladanan politik untuk ikut mencegah kemungkinan terburuk potensi instabilitas pascapemilu. Dan sebaiknya, setiap sengketa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hendardi, adalah Ketua Badan Pengurus Setara Institute
http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=6802

Potensi Instabilitas Pemilu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top