Refleksi Penegakan Hukum 2007

Penegakan hukum di Indonesia masih sangat kurang. Masih banyak pejabat-pejabat kita yang kebal hukum. Negara kita memang belum mampu menerapkan hukum di Indonesia. Hal ini nanpak pada tahun 2007 masih banyak pelaku korupsi yang jauh tidak pernah merasakan berada di balik jeruji. Sementara orang-orang kecil yang tidak memiliki wewenang, mencuri ayam saja bisa masuk bui berbulan-bulan. Inilah realitas hukum yang berjalan di Negara kita. Pada kesempatan ini Averroes Community pada akhir tahun 2007 lalu mengadakan dialog publik yang menghadirkan praktisi hukum di Malang. Tema pada pertemua itu adalah “Refleksi Penegakan Hukum 2007” acara ini dihadiri oleh para politisi, parpol, akademisi, LSM se-Malang Raya. Acara ini dilaksanakan di rumah makan Kertanegara Malang pada hari Jum’at, 28 Desember 2007. Berikut petikan perbincangan pada dialog publik tersebut.

Widodo:
Kenapa Indonesia lebih suka melakukan pendekatan represif? Padahal untuk melakukan penegakan hukum membutuhkan moralitas yang baik. Kehadiran memang merupakan upaya untuk penegakan hukum, tetapi apa yang dilakukan belum maksimal. Memang diakui sedikit mengalami peningkatan yang baik.

Para koruptor, adalah mereka juga pernah mendapatkan pendidikan budi pekerti bahkan malah mereka yang menatar meteri budi pekerti. Memang diakui masih banyak penegak hukum juga masih sering melakukan tindak korupsi, contoh kasus pada aktivitas keseharian yang sering terjadi: membuat KTP yang dibutuhkan cepat dengan memberikan sesuatu atau uang yang melebihi ketentuan yang seharusnya, pembalakan hutan, dan banyak pula contoh-contoh kasus lainnya Banyak alasan pembenar bagi orang-orang yang malah mengerti hukum, seakan-akan menjadi korban atau hanya kesalahan administratif yang tidak bisa dikategorikan korupsi.

Hukum pidana dalam penegakan korupsi. Penegakan hukum di Indonesia sangat ironis. Orang Indonesia suka pada pendekatan represif. Korupsi akarnya pada mentalitas. Ada 30 definisi korupsi. Nagara tanpa untung juga bisa disebut korupsi. Ada jumlah prosentase jumlah korupsinya. Penegakan korupsi yang dilakukan BPK tebang pilih. Tapi lebih baik daripada tidak sama sekali. Motif korupsi bukan karena ekonomi tapi motif keserakahan dan masalah moral. Korupsi diawali dari proses kolusi dan nepotisme.

Bisaanya proyek yang sifatnya tender. Tidak bisa melakukan korupsi tanpa kita sendiri memberhentikan korupsi. Misalnya titp pembuaan KTP. Enam dari sepuluh orang yang ngurusi KTP korupsi. Menurut Kuncaraningrat orang melakukan ini karena proses budaya. Korupsi lahir dari proses belajar. Untuk menghindari ini semua profesonalisme penegak hukum perlu ditingkatkan. Pembenaran struktur hukum dan budaya yang ada di masyarakat. Pemberantasan korupsi yaitu peningkatan penegak hukum dan budaya hukum. Korupsi sebenarnya lebih membahayakan daripada pidana yang biasa. dilakukan oleh korporasi. Hal penting yang harus kita lakukan adalah memantapkan mentalitas penegak hukum dan begitu juga kita sendiri.

Robikin :
Andreannif memperdiksi tahun 2008 masih akan banyak yang korupsi. Korupsi yang paling banyak dilakukan dalam penegakan barang. Penghapusan barang infentaris. Administrasi pemerintah kita kurang baik. Unit penerimaan pegawai, peningkatan pangkat. Bantuan yang fiktif, penyelewengan dana poyek, pemotongan gaji guru dan sebagainya, peningkatan SDM fiktif, manipulasi ganti rugi tanah dan sebagainya, manipulasi biaya fasilitas, manipulasi waktu, manipulasi hasil penjualan.

Hasil penelitian dari The Habibie Center yang mengidentifikasi 20 modus korupsi terjadi di Indonesia, sejak tahun 2004-2007, juga diprediksi tahun 2008:
20 Modus korupsi tersebut adalah:
Modus korupsi tersebut adalah:
1. Korupsi pengadaan barang
2. Penghapusan barang inventaris dan asset nagara
3. Pungli penerimaan pegawai, pembayaran gaji, kenaikan pangkat dan pension
4. Pemotongan uang bantuan social dan subsidi
5. Bantuan fiktif
6. penyelewengan dana proyek
7. Proyek fiktif fisik
8. Manipulasi hasil penerimaan penjualan, penerimaan pajak, dan retribusi.
9. Manipulasi proyek fisik (jalan, jembatan, kantor, dan sekolah)
10. Daftar gaji atau honor fisik
11. Manipulasi dana pemeliharaan dan renovasi fisik.
12. Pemotongan dana bantuan (impress dan banpres)
13. Proyek pengembangan SDM fiktif.
14. Manipulasi ganti rugi tanah dan bangunan
15. Manipuasi biaya sewa fasilitasi dan transportasi
16. Penyebrangan fiktif uang lauk pauk PNS
17. Pungli perijinan, IMB, sertifikat, SIUPP, besuk tahanan, ijin tinggal
18. Pungli kependudukan dan imigrasi
19. Manipulasi proyek penyembangan rakyat
20. Korupsi waktu kerja.

Perusahaan besar harus punya tiga pembukuan. Yang pertama untuk evaluasi sendiri, untuk bisa kredit di bank dan untuk pegawai pajak. Aturan hukum perlu dirubah. Tidak harus perlu ijin dari presiden dalam menyelidikan kasus-kasus di tingkat kepala daerah. Tidak ada batasan waktu dalam penyelesaian kasus korupsi. Sehingga kepastian hukum bias di dapat. Badget di kelopisian dan kejaksaan atau makamah agung perlu ditingkatkan. Perlu ada abrit pada penegak hukum.

Definisi hukum tentang penangguhan hukum tidak pasti. Tindakan-tindakan yang dilakukan BPK masih bersifat politik. Perlu adanya perombakan bidaya yang mendasar pada birokrasi. Undang-undang perlindungan saksi perlu diubah.

Andri Dewanto: KPU Kabupaten Malang.
Tidak pernah sinergi karena penguasa negara sibuk dengan dirinya sendiri sedangkan rakyatnya juga punya kesibukan sendiri. Menjadi pimpinan daerah membutuhkan biaya yang mahal, menjamin stabilitas politik perlu biaya mahal. Apakah mampu aparat kita menjadikan Negara yang bersih. Melihat fasilitas yang mereka dapat kurang. Belum lagi kalau menyetor untuk atasannya. Kultur masyarakat kelihatannya meng-Amini korupsi. Perlu perlindungan juga untuk para pimpinn daerah agar tidak sibuk jadi bulan-bulanan pengak hukum. Biar bisa ngurusi rakyat.

Beta : Masyarakat Malang.
Masih ada orang yang tahu apa-apa lalu termakan. Karena sistem telah memaksa kita untuk belaku korupsi. Probram telah banyak duang dilakuakn tapi apa yang

Ziatulham : MCW
Bagaimana kita bisa meminimalisir dalam neminimalisir terjadi korupsi di tingkat lokal. Pemberantasa korupsi di Malang tidak ada yang tuntas. Dari hulu saampai hilir ada korupsi. Muaranya kebanyakan di APBD. Nah bagaimana organisasi masyarakat sipil untuk melakukan pencegahan korupsi. Bisa gak akademisi untuk melakukan legal opini yang dibuat oleh para koruptor. Pak Peni kemarin melakukan tindakan tandatangan bahwa 2008 Malang bebas korupsi. Sementara masyarakat Malang apatis dengan berhentinya korupsi. Kondisi Malang semacam memberikan legalisasi untuk melakukan korupsi.

Farid : dosen STIKES
Perlu pendidikan mental. Dalam dunia PNS kita dipaksa menandatangani korupsi dan disuruh korupsi. Karena sistem pendidikan kita sudah salah kaprah. Orang yang melakukan korupsi otomatis akan mendidik pada anaknya. Saya sepakat kalau pendidikan korupsi ini diberikan pada anak TK bukan tingkat mahasiswa. Orang selama menjadi PNS tidak mungkin lepas dari korupsi.

Admawi : DPD PAN Kota Malang.
Asal usul korupsi itu dari jabatan. Ini juga terjadi dalam memaksakan anaknya untuk sekolah faforit tertentu dengan jalan apapun. Penegakan hukum tidak adil. Kalau namanya pejabat selalu ditunda-tunda. Tapi kalau maling ayam di pentungi tanpa basa-basi. Sumber hukum yang ada di Negara ini masih peninggalan penjajah. Perlu adanya perombakan hukum dari para pakar-pakar hukum yang sudah banyak di negeri ini. Tetapi mereka hanya memainkan hukum. Orang yang menjadi mesin uang juga kebal hukum. Menurut UUD itu kita semua sama dalam hukum. Nurani dan mentalitas itu yang harus mulai kita kedepankan. Semua harga barang di Negara kita naik tetapi harga diri kita yang semakin turun.

Wahyudi : UMM
Korupsi terjadi bila ada kesempatan menurut Brigat. Tidak ada di dunia ini yang tidak korupsi. Secara sosiologis bagaimana terjadi korupsi. Negara ini gagal dalam penegakan hukum, mensejahterakan rakyat. Korupsi akarnya materialisme. Kita jarang menilai orang dari esensinya, moralnya. Keluarga kita itu kita tidak pernah mengontrol darimana uang itu. Matrialisme sudah masuk ke dalam keluarga kita. Antonio gramci kita ini sudah tidak melakukan oleh yang diri kita sendiri tetapi oleh sistem. Jadi diri kita tidak pernah muncul. Sehingga kita manjadi orang yang monafik. Dalam Post modernisme untuk mengureangi itu kita harus jangan sekulerisme. Aqlak, budi pekerti, moral tidak pernah menjadi pertimbangan yang utama dalam menjalankan negara ini.

Widodo :
Semua sudah sepakat tetapi cuman jalannya dari mana. Tumpang tindih undang-undang dalam mengawasi hakim. Hukum Indoneisa tidak ada dasar sistem hukum nasional. Memang biaya politik itu menjadi rendah ternyata gak bias. Biaya calon independent juga sangat besar. Ini dalam mengumpulkan KTP. 90 % yang ditindak itu laporan dari masyarakat bukan dari pemerintah sendiri. Cumin kadang melapor itu bias jadi terdakwa. Ind itu sebenarnya bukan Negara sekuler karena berdasarkanKetuhanan yang maha esa. Tetapi kenyataannya sangat sekuler. Tidak ada pemisahan antara agama dengan urusan dunia. Banyak kepala desa yang memaksa membayar pajak pada masyarakatnya. Masalah bayar pajak bukan urusan kepala daerah tetapi petugas pajak. Penundaan undang-undang mendapatkan informasi. Untuk melakuka kejahatan menghindarkan masyarakat dari kekerasan lewat media. Melakukan satu pendekatan social. Pembinaan mental dari tingkat anak-anak yang bias memutus budaya korupsi. Hakim tidak berani menjatuhkan pidana mati untuk para koruptor. Pendapat hukum mestinya netral. Legal opinion ada dua fersi ada yang melindungi dan ada yang memang betul-betul netral. KUHP adadua alas an Objektik dan subjektif. Dengan ada orang yang dipidana mati menambah kekuatan bagi penguasa. Ini ternyata Orang Belanda juga percaya klenik. Hakim setuju dengan adanya pidana mati. Tetapi tidak ada hakim yang berani menjatuhkan pidana mati. Individualisme itu dibawa dari Belanda. Penjajah sangat perlu individualisme agar belanda mudah menguasai karena biar majunya rakyat Indonesia sendiri-sendiri.

Robikin
Hukum masih dibagi tiga. Hukum zaman Belanda yang untuk memupuk kekuasaan. Sekarang sifatnya otonom. Ini artinya semangat untuk membuat aturan-aturan itu sangat tinggi. Hukum yang responsif membantai hukum-hukum yang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang. Semakin jumlah masyarakat semakin lemah dalam penegakan hukum karena anggarannya terbaginya menjadi lebih banyak.

Refleksi Penegakan Hukum 2007

One thought on “Refleksi Penegakan Hukum 2007

  1. itu menurut saya. bnyaak orang besar lahir dengan kebesarannya. mereka tahu apa yang dipilih hingga menjadi besar. Tapi ada sesuatu yang tidak bisa dipilih, salah satunya mengulur-ngulur kematian, saya rasa itu mustahil, hehe..

Leave a Reply to Kleiner Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top