RUU KUB: Cermin Agama yang Menegara

Oleh Saiful Arif

PERBINCANGAN tentang agama di Indonesia merupakan ikhwal yang maha-sensitif, terlebih ketika dibicarakan pula peran negara dalam “mengelolanya”. Tapi sebegitu sensitifnya itu, kita justru sering mengabaikan rasa hati-hati dalam membahasnya. Sering kita menjerumuskan diri melalui pikiran-pikiran yang sempit tanpa memahami dampak substansial atas perbincangan yang sering tak hati-hati terutama untuk kepentingan jangka panjang.

Misalnya pembahasan tentang UU Sisdiknas terutama ketika menyentuh aspek agama, adalah perdebatan yang konfliktual, dan saya kira kurang sehat. Kini siap atau tidak, negara “berulah” lagi dengan pembahasan mengenai kerukunan umat beragama (KUB). Tanpa kita sadari RUU KUB ini hendak dirumuskan di saat belum adanya konsensus yang memuaskan mengenai hubungan antara negara dengan agama.

Kesalahan Negara Menerjemahkan Fungsinya

Dalam naskah RUU KUB yang dibuat oleh Departemen Agama RI disebutkan beberapa materi yang tercakup di dalamnya, yakni 1) Tata Tertib Penyiaran Agama; 2) Pengaturan Tenaga dan Bantuan Asing; 3) Penyelenggaraan Hari-Hari Besar Keagamaan; 4) Persyaratan Pendirian dan Penggunaan Tempat Ibadah Umum Keagamaan; 5) Kebebasan Beragama dan Menjalankan Ibadah/Ritual Agama; 6) Kebebasan Mengikuti Pendidikan Agama; 7) Perkawinan Antar Pemeluk Agama yang Berbeda; 8) Tata Tertib Pemakaman Jenazah; 9) Penodaan dan Penghinaan Agama; dan 10) Penyalahgunaan Agama untuk Mengganggu Ketertiban Masyarakat dan atau Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Beberapa hal yang terasa sangat mengganggu perasaan umat beragama dalam hal ini adalah: Pertama, belum berubahnya mindset negara untuk melakukan intervensi keimanan terhadap agama yang ada di Indonesia, terutama terhadap aliran-aliran agama tertentu dan atau agama-agama tradisional yang ada. Akibatnya, definisi agama hanya diperuntukkan pada 5 “agama resmi” saja dengan parameter yang mengikuti pandangan rezim agama mainstream. Bahkan, dalam RUU tersebut diatur sanksi fisik untuk yang menyangkut akidah dan keimanan, misalnya dengan memasukkan hukuman kurungan sebagai sanksi bagi pemeluk suatu agama yang mengikuti perayaan hari besar agama lain.

Kata Victor Silaen (2003) kalau dulu di era Orba negara begitu arogan terhadap agama-agama, meski UUD 45 menjamin setiap warga negara bebas memilih agamanya masing-masing (dan menjalankan ajaran-ajaran agamanya tersebut), tetapi dalam kenyataannya negara hanya mengakui lima agama, sebagai ”agama-agama yang diakui”.

Tampak jelas bagaimana negara melahirkan “agama-agama yang diakui” ini sebagai sebuah kebijakan yang menghabisi agama-agama, aliran dan tradisi sebagai minoritas yang tak terakui. Kita dididik untuk memahami agama semacam institusi yang dilahirkan kekuasaan negara, dan seolah-olah agama bukan wahyu Tuhan. Karena itulah pembahasan yang tak hati-hati atas agama sebagaimana menyalakan bom waktu yang akan meledak sewaktu-waktu.

Kedua, materi-materinya dibuat berdasarkan tujuan “ untuk memelihara dan mengembangkan kerukunan umat beragama…” dengan asumsi dasar yang tersebut dalam naskah akademik RUU KUB, yakni “…jika umat beragama tidak mampu mengatur dirinya sendiri berarti diperlukan institusi non agama yaitu negara untuk mengaturnya”. Bahkan, negara memaksa untuk masuk dalam membuat pemilahan antara ruang interaksi bersama (shared domain), wilayah kelompok (group domain) dan wilayah pribadi (private domain) umat beragama! Peran ideal negara adalah tidak untuk mencampuri ajaran setiap agama yang ada. Bukankah semua agama selalu menginginkan setiap umatnya untuk dapat hidup damai berdampingan dengan semua manusia meskipun mempunyai keimanan yang berbeda?

Ketiga, dan ini merupakan bentuk selanjutnya dari ketidakpercayaan negara terhadap umat beragama, adalah proteksi yang berlebihan terhadap agama-agama resmi dan besar di Indonesia. Misalnya dalam pasal 17 ayat (1) RUU KUB disebutkan “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu; penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama” (lihat pula Pasal 1 UU No 1/PNPS/1965 Jo UU No 5 tahun 1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.) Juga dalam pasal 18 ayat (2) yang disebutkan “… sedangkan bantuan asing keagamaan lainnya seperti buku-buku, barang dan uang dapat dicekal secara hukum”.

Pasal-pasal seperti ini sering dipakai untuk “mengamankan” agama-agama resmi yang diakui negara dari tindakan “penyimpangan” dan penafsiran dengan menggunakan metode dan pendekatan lain yang dilakukan oleh kelompok atau sekte-sekte tertentu, yang kemudian tidak diakui oleh negara. Dalam hal inilah dapat diketahui bahwa negara berusaha menjadi institusi yang justru tidak memberi ruang yang seluas-luasnya terhadap pola keberagamaan yang segar dan konstruktif, dengan jalan memangkas perspektif dan wawasan yang menuju kepada penjumudan ajaran agama.

Warga Negara, Bukan Keberagamaan Umat

Semestinya ikhwal yang diatur oleh negara adalah manusianya, bukan agamanya. Kebijakan negara seharusnya hanya menyentuh manusia beragama dalam interaksi sosialnya dengan manusia beragama lain sebagai warga negara dan warga masyarakat. Kebijakan negara tak berhak mengatur manusia beragama sebagai umat beragama. Kalau ini yang menjadi landasan perumusan RUU KUB, itu adalah bentuk kecerobohan yang luar biasa dan kemunduran seribu langkah dalam relasi agama dan negara.
Karena itu dalam konteks RUU KUB ini lahirlah dua masalah besar dan mendasar. Pertama, apakah Indonesia layak dijadikan sebagai negara agama karena kemayoritas-mutlakan Islam? Apa visi dan substansi pengaturan kehidupan beragama melalui sebuah kebijakan publik yang formal? Kedua, harus diakui bahwa beragama secara substansial di alam plural seperti di Indonesia adalah bahwa tidak ada kaitan antara negara dan agama. Karena itu tidak perlu dipaksakan untuk mempertemukan agama dan negara dalam institusionalisasi.

Kalau dicermati, pembahasan (yang relatif tertutup) atas RUU KUB itu tidak menghiraukan posisi negara sebagai superstruktur yang hanya berhak mengatur warga negara dan bukan keberagamaan umat. Seolah-olah negara menjadi kekuatan yang dapat “mengatasi” agama. Bahkan negara menjadi sedemikian rakus dalam mengakuisisi wilayah agama dengan jalan “mengadakan” institusi-institusi agama yang tampaknya diharapkan mengabdi sepenuhnya kepada kepentingan negara. Dalam situasi semacam inilah sesungguhnya muncul akar perlakuan diskriminatif terhadap (aliran) agama tertentu, dan menajamnya kutub pertentangan mayoritas-minoritas antar agama.

Aturan-aturan yang menstratifikasi agama dalam kategori agama resmi dan agama tidak resmi adalah ironis, yang dengan demikian cenderung menciptakan kutub biadab dan beradab versi negara. Tercatat, pada masa Orla melakukan praktik diskriminasi ini melalui Tapres No. 1 tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Pada era Orba, kesalahkaprahan ini diteruskan dengan dibentuknya lembaga Pengawas Aliran dan Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) yang mempunyai hak untuk melakukan justifikasi atas agama sesat dan yang tidak sesat, termasuk dengan mengumumkan (hanya) lima agama sebagai agama resmi negara. Logikanya, kesesatan atau kebenaran sebuah ajaran (aliran) agama ditentukan oleh sekelompok orang yang tergabung dalam PAKEM ini. Bahkan, dengan masuknya unsur Kejaksaan dan Kepolisian dalam PAKEM ini seakan-akan persoalan kepercayaan beragama adalah persoalan kriminal sehingga perlu melibatkan kedua lembaga penegakan hukum di atas.

Kasus diskriminasi terhadap kelompok Ahmadiyah, Darul Arqam, Konghucu, Agama Penghayat dan lain sebagainya tentu masih lekat dalam benak sekalian umat beragama di Indonesia. Bahwa tangan besi negara sampai menjamah pada wilayah keimanan yang sesungguhnya bukan merupakan wewenang manusia sama sekali. Singkat kata, kita memang tak pernah hati-hati dalam hal ini.

Penulis adalah Pemerhati Sosial-Keagamaan, Tinggal di Malang

RUU KUB: Cermin Agama yang Menegara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top