Seperlima Upah Buruh Masuk Kantong Pengusaha

MANTAN aktivis yang juga Kepala Badan Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Jumhur Hidayat menyatakan, 20-30 persen upah tenaga-tenaga outsourcing lari ke pengusaha.

Labour cost dengan total cost antara upah yang diberikan ke perusahaan mencapai 20-30 persen,” kata Jumhur saat menjadi pembicara dalam Dialog Terbuka “Membedah Gagasan Anak Bangsa” di Jakarta Media Center, Jakarta, Rabu (11/2).

Menurut Jumhur, perilaku tersebut sama saja dengan mencuri hak orang lain, dan bukti menteri tenaga kerja tidak berjalan dengan baik.

”Aturan yang diatur undang-undang tenaga kerja itu tidak sepenuhnya dijalankan. Salah satu buktinya adalah pada sistem perekrutan tenaga kerja yang dilakukan lembaga outsourcing,” katanya.

Pungutan yang sama, menurut Jumhur, juga terjadi bagi tenaga kerja Indonesia yang dikirim ke luar negeri. Seharusnya, pihak departemen tenaga kerja tidak membuat kebijakan-kebijakan yang merugikan buruh. ”Apa itu namanya bukan menindas buruh, padahal jelas-jelas buruh-buruh itu memberikan pendapatan devisa terbesar setelah migas sebesar Rp 15 triliun.

“Sayangnya, perilaku itu dilakukan oleh menteri tenaga kerja. Dan itu nyata,” tambahnya.

Lebih lanjut, Jumhur menambahkan, apa yang dilakukan pemerintah sekarang ini sama saja dengan menyakiti hati para buruh melalui eksploitasi.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/03/11/16591580/Seperlima.Upah.Buruh.Masuk.Kantong.Pengusaha

Seperlima Upah Buruh Masuk Kantong Pengusaha

One thought on “Seperlima Upah Buruh Masuk Kantong Pengusaha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top