Suzana Artis Horor Meninggal Dunia

ARTIS yang terkenal membintangi film-film horor meninggal dunia pada hari Rabu, 15 Oktober 2008 pukul 23.15 WIB di kota Magelang, Jawa Tengah. Suzanna meninggal dunia satu hari setelah hari ulang tahunnya yaitu 14 Oktober 2008 saat usianya menginjak 66 tahun. Suzanna mengidap diabetes selama hampir kurang lebih sekitar 30 tahun. Suzanna dimakamkan di Pemakaman Umum Giriloyo, Magelang pada tanggal 16 Oktober 2008 pukul 10.30 WIB.
“Iya, betul ibu Suzanna telah meninggal dunia karena sakit diabetes yang dideritanya,” kata Clift, suami Suzanna.

Setelah sekian lama mengidap diabetes selama 30 tahun pastinya Suzanna mengalami masa-masa yang sulit apalagi sebelumnya timbul pertengkaran di keluarganya. Tapi Suzanna meninggal dunia dengan tenang dan tidak meninggalkan pesan apapun untuk keluarga yang ditinggalkannya

“Dia tidak berbicara apapun. Dia pergi dengan tenang karena orang-orang yang dia sayangi ada di sampingnya,” tutur Clift.

Selain sudah meninggalkan dunia ini, Suzanna sudah meninggalkan karya-karyanya yang dulu pernah populer menghidupkan dunia perfilman di Indonesia. Selamat jalan Suzanna.

Surat Wasiat
ARTIS film misteri, Suzanna, telah membuat surat wasiat mengenai siapa yang boleh mengurus jenazahnya jika dia meninggal dunia, maupun menyangkut harta kekayaannya. Wasiat itu dibuat di depan notaris Kunsri Hastuti SH, yang berkantor di Jalan Pahlawan, Kota Magelang.

Ditemui di kantornya Senin kemarin, Kunsri menerangkan, setelah beredar isu artis yang bertempat tinggal di Potrobangsan, Kota Magelang, itu meninggal, Suzanna menelepon dirinya minta supaya memberikan penjelasan kepada wartawan mengenai isi surat wasiat yang dibuatnya.

”Saya tidak mau kalau lewat telepon. Suzanna harus membuat tertulis, supaya tidak menimbulkan fitnah. Karena saya pernah difitnah. Suzanna kemudian membuat surat tertulis, yang mengantarkan ke kantor saya adalah Clift dan seorang wartawan TV,” tuturnya.

Bunyi suratnya, ”Kalau saya meninggal, hanya boleh diurus suami saya saja, Clift Andro Natalia. Untuk urusan visum, harus menghubungi dokter, polisi, RT, RW. Keluarga tidak usah dilibatkan.” Surat itu dibuat 4 Juli 2006, ditandatangani Suzanna.

Ketika ditanya kenapa yang boleh mengurus jenazahnya hanya Clift, Suzanna beralasan dia cocok dengan Clift, dan bintang laga itu merupakan satu-satunya orang yang memperhatikan dirinya. ”Saya tidak cocok dengan anak dan keluarga saya,” tutur Kunsri menirukan ucapan Suzanna. Keterangan itu juga didengar para pegawai notaris tersebut. Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang itu mengatakan, tidak benar kalau Suzanna telah mengubah surat wasiat. Itu khusus yang dibuat di notaris Kunsri Hastuti SH.

”Saya tidak tahu kalau di notaris lain, karena Suzanna juga membuatnya di notaris di Jakarta. Yang pasti, jika ada surat wasiat yang isinya sama dengan notaris yang berbeda, maka yang berlaku yang baru,” ujarnya.

Ditanya isi surat wasiat tentang pembagian harta, Kunsri menolak membukanya. Dia menjelaskan, wasiat beda dengan warisan. Wasiat dilaksanakan setelah pembuatnya meninggal, sesuai yang diatur Pasal 875 KUH Perdata.

”Nanti kalau dia meninggal, baru dibuka di hadapan pihak keluarga,” tegasnya.

Adapun warisan, otomatis yang menerima ahli warisnya, baik suami/istri maupun anak dan sebagainya. Wasiat juga bisa ditarik maupun diubah oleh pembuatnya.

Kunsri menegaskan, tidak benar jika pembuatan surat itu atas bujukan Clift Sangra. Semuanya yang membuat Suzanna.

Sumber: Suara pembaharuan

Suzana Artis Horor Meninggal Dunia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top