Keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi ujian nasional yang diajukan pemerintah tidak serta-merta mengakhiri kontroversi UN. Pemerintah masih berkeinginan untuk melakukan peninjauan kembali (PK). Namun, bukti baru macam apa yang akan dijadikan dasar untuk melakukan PK belum jelas.