Buruh Bagaiamana Kabarmu Hari Ini

foto-avecom-diskusi-vii-24.JPGDiskusi Ngalam yang Ke VII dilaksanakan di RRI Malang pada tanggal 25 April 2008. Pada kesempatan itu, hadir sebagai nara sumber adalah H. Rendra Kresna, MM selaku ketua SPSI dan Wakil Bupati Malang. Selain itu Marsikan dari Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang (APSM) juga hadir sebagai pembicara pada malam itu. Sebenarnya panitia sudah mengundang ketua APINDO (Asosiasi PengusahaIndonesia) Malang, akan tetapi karena sesuatu hal maka beliau tidak bisa datang.

Walaupun pada malam hari itu hanya dihadiri oleh 2 nara sumber, namun tidak membuat semangat peserta dalam forum itu patah semangat. Buktinya ketika Cak Pentol, sebagai moderator pada malam itu membuka kesempatan bertanya kepada audiens yang ada di Strudio RRI ataupun pada pendengar RRI yang ada di rumah, nara sumber langsung dihujani pertanyaan. secara bertubi-tubi pertanyaan itu dilontarkan kepada Pak Rendra Kresna dan Marsikan.

“Pemerintah seharusnya lebih memperhatikan kesejahteraan buruh dari pada ngurusi politik” seru salah satu audiens yang melontarkan pertanyaanya lewat telepon. kenyataannya memang dari tahun-ke tahun keberadaan buruh tetap saja. Padahal kalau kita boleh jujur buruh adalah penymbang pajak terbesar di Indonesia.

Memang meregangnya perekonomian di Indonesia berdampak sangat serius terhadap daya beli masyarakat, terutama masyarakat miskin. Kondisi ini tak pelak juga berdampak pada sektor perburuhan. Meski tiap tahun ada revisi terhadap upah buruh (dalam kebijakan UMK), namun apakah ada kenaikan upah riil saat ini, ketika harga kebutuhan pokok seperti minyak goreng, BBM, beras, biaya sekolah, kesehatan terus mengalami kenaikan? Sedangkan kenaikan pendapatan buruh lebih rendah daripada kenaikan harga barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut.

Seperti dilansir oleh beberapa media, meskipun inflasi yang tercatat oleh BPS selama setahun terakhir telah cukup rendah, antara 6-7 persen, namun upah riil atau upah nominal yang telah disesuaikan dengan inflasi yang diperoleh masyarakat masih terus mengalami penurunan. Penurunan tersebut bahkan terjadi hampir di semua sektor dan kegiatan ekonomi yang tercatat dalam laporan BPS. Dampak lain dari terpuruknya ekonomi Indonesia adalah peningkatan jumlah pengangguran. Dalam tahun 2007 saja, tercatat pengangguran di Indonesia sebesar 9,1% atau sekitar 60 juta jiwa. Jumlah yang cukup fantastis

Kondisi Ketenagakerjaan Indonesia

Sejumlah kesepakatan telah dirajut oleh pemerintah Indonesia dengan lembaga-lembaga internasional memperparah kondisi ketenagakerjaan Indonesia. Bank Dunia, Lembaga Moneter Internasional (IMF), dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memaksa negeri ini menjalankan Hukum dan aturan perburuhan yang mengadopsi konsep kelenturan pasar tenaga kerja (labour market flexibility), mengikuti pola liberalisasi perekonomian dunia yang semakin kuat. Negara semakin mempersempit peranannya dalam urusan ketenagakerjaan, dengan menyerahkannya kepada mekanisme pasar. Ini kemudian menghasilkan kondisi di mana tenaga kerja semakin tidak terlindungi posisi dan jaminan atas pekerjaannya.

Asumsi bahwa buruhlah yang menjadi biang keladi larinya investor keluar negeri sungguh tak berdasar. Begitu pula hipotesis yang mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan menguntungkan buruh hingga menjadi momok utama investor, juga sangat tidak beralasan. Karena jika ditelisik lebih jauh, sebab utama kenapa investor lebih memilih negara lain daripada Indonesia adalah karena birokrasi yang terlalu berbelit dan panjang, serta tumpang tindihnya peraturan dalam negeri. Dengan berderetnya masalah tersebut, menjadikan Indonesia sebagai daerah investasi biaya tinggi. Lantas, kenapa buruh menjadi kambing hitamnya.

Buruh selama ini selalu dalam posisi yang dipersalahkan. Buruh dari jaman ke jaman hanya dijadikan obyek, bukan subyek yang berhak dan mempunyai peranan didalam menentukan arah roda pembangunan maupun menentukan arah jalan bagi kehidupannya sendiri. Sehingga menjadikan buruh semakin jatuh pada posisi yang sangat rentan terhadap segala macam eksploitasi dan pemanfaatan situasi atas ketidakberdayaannya.

Apabila kita melihat praktik outsourcing, seringkali kasus PHK yang terjadi adalah langkah awal bagi perusahaan untuk merekrut tenaga kerja outsource. Praktik ini menjadi legal sejak tahun 2003, dengan diberlakukannya Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Permasalahan tersebut di atas memperjelas lemahnya posisi buruh. Undang Undang Serikat Pekerja, Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang awalnya digadang untuk membantu buruh ternyata malah memberikan kontribusi terhadap melemahnya bergaining position buruh. Bagaimana buruh menyikapi kondisi ini?

Sebagai bentuk protes, jamak kita lihat ribuan buruh melakukan unjuk rasa setiap tanggal 1 Mei meski pemerintah tidak mengakui sebagai hari buruh. Fenomena rutin di kota Surabaya, Yogyakarta, Semarang, Bandung, Tangerang, Jakarta, Makassar dan kota-kota lainnya adalah gugatan ribuan buruh yang turun ke jalan berunjuk rasa saat memperingati Hari Buruh Sedunia menuntut peningkatan kesejahteraan dan kenaikan upah kerja, atau penolakan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sejak disahkannya UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 ruang buruh semakin sempit. Pihak manajemen perusahaan dengan mudah dapat melakukan PHK dengan alasan privatisasi dan rasionalisasi perusahaan. UU No. 13 Tahun 2003 pasal 163 Ayat 2, menyatakan pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap buruh karena perubahan status, penggabungan atau peleburuan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima buruh diperusahaannya. Karena itu, Undang-Undang ini sering menjadi alat bagi manajemen perusahaan untuk mem-PHK buruhnya.

Buruh dan Otoda

Dalam era otonomi daerah, sepertinya kondisi buruh tetap pada dasar kesengsaraan. Betapa tidak, pemerintah daerah seperti tak punya taring melawan arus kapitalis. Sebagai contoh, kewenangan Disnaker di tingkat Kabupaten dan Kota hanya sebatas memberikan anjuran terhadap pelangaran yang dilakukan pengusaha. Ketika anjuran tidak dilaksanakan, tak ada sanksi yang mengikat, permasalah dikembalikan pada yang berperkara, diteruskan ke PHI atau tidak.

Selain itu, kelemahan pemerintah daerah juga terlihat dari proses penentuan UMK di tiap-tiap daerah. Pemerintah daerah tidak punya kuasa untuk menentukan besaran UMK. Dalam proses ini memang tak bisa dipungkiri, sarat dengan tarik menarik kepentingan dan politis.

Buruh Bagaiamana Kabarmu Hari Ini

3 thoughts on “Buruh Bagaiamana Kabarmu Hari Ini

  1. Buruh, UU tenaga kerja, politik. Bagaimana dengan tokoh buruh yang berpolitik??? Adakah yang pernah mengupas dan menguliti secara tuntas hal ini???

  2. 😀 Wah kalau buruh berpolitik sich sebenarnya banyak mas..
    Secara idealnya, semua politisi di Indonesia adalah buruh. Mereka adalah buruh masyarakat seperti kita ini. Akan tetapi mereka tidak pernah ingat akan orang-orang kecil.

    Sehingga yang terjadi mereka hanya menjadi buruh partainya sendiri-sendiri. Kewajiban menjadi buruh rakyat kecil hilang. Malah tidak sedikit mereka dengan enaknya memakan uang rakyat untuk tujuan politiknya.

    Itu kalau kita membahas masalah buruh…..
    Kalau literatur atau bahasan serta penelitian tentang buruh yang terjun di bidang politik saya belum mengetahui itu.
    akan tetapi kalau anda tahu dan memiliki refrensi boleh dong kita sharing masalah ini….

  3. secara inti, komentar anda 100% tepat dan tidak diragukan lagi. Memang tidak semua tokoh buruh yang akhirnya jadi politikus melupakan asalanya, tapi jika hal itu ada, anda akan butuh waktu 1 milenium untuk mencarinya. Rakyat kecil seakan-akan wajib untuk tetap kecil agar yang besar tetap terpelihara dan eksis, bukankah kenyataannya begitu? Kita orang kecil, karena kita lah mereka yang besar itu menjadi ada. Tetapi adakah mereka yang besar mengetahui hal ini? Ataukah mereka yang besar demikian gengsi untuk mengakui bahwa kita yang kecil ini adalah batu loncatan besar bagi mereka???

Leave a Reply to begawan piwales Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top