PERSENGKETAAN “pasal tiket” untuk menjadi calon presiden (capres) berakhir, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap mempertahankan ketentuan dalam UU tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Intinya, tiket untuk mencalonkan diri sebagai pasangan capres adalah 20 persen suara di DPR atau 25 persen perolehan suara nasional.