Adopsi Fasisme di Negeri Demokrasi

BERIKUT ini adalah tulisan tajuk di Koran Sinar Harapan yang cukup menarik disimak. Walau tulisan ini lama, yakni pada 01 November 2004, tapi cukup inspiratif dan masih menarik dibaca saat ini. Silakan disimak.

JAKARTA – Tulisan wajib lapor 1 x 24 jam yang ditempelkan di sepanjang tembok dan gang masuk sebuah kampung bukan barang baru di Indonesia. Banyak orang bahkan melihat ini sebagai suatu kewajaran. Beberapa kampung mencoba melaksanakan aturan ini secara konsisten, namun beberapa lainnya hanya menjadikannya sebagai slogan.

Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) adalah pihak yang mendapat ”kehormatan” untuk menerima laporan 1x 24 jam buat warga yang nyelonong ke kampungnya melebihi batas waktu tersebut. ”Budaya lapor” ini akan membuat kampung tersebut bebas dari orang-orang yang bermasalah yang mencoba melarikan diri dari kampung lainnya.

Efektivitas RT/RW untuk melakukan kontrol terhadap keamanan warga ini pertama kali dipikirkan oleh mantan Presiden Soeharto. Ia mengadopsi sistem Tonarigumi yang dikembangkan oleh pemerintah fasisme Jepang.

Dalam konsep fasisme Jepang, sistem ini digunakan sebagai bentuk mobilisasi dan kontrol atas penduduk dengan cara membagi wilayah kependudukan berdasarkan RT dan RW. Dalam Tonarigumi, fungsi keamanan menjadi penting karena dasar pembentukannya memang untuk meningkatkan kontrol pemerintah Jepang terhadap rakyat Indonesia pada era penjajahan tahun 1940-an.

Sejak pendaratannya di Jawa pada 1942, pemerintah pendudukan balatentara Dai Nippon menghidupkan kembali surat jalan dan bertempat tinggal (Wijk en Passenstelsel) yang sebelumnya diperkenalkan oleh organisasi dagang Belanda (VOC). Bedanya, jika VOC menerapkan aturan ini hanya untuk penduduk Tionghoa, Jepang mengenakannya kepada seluruh rakyat di Jawa.

Seluruh orang yang bertempat tinggal di Jawa harus memiliki keterangan penduduk. Sementara untuk bepergian ke luar daerah, ia harus memiliki surat keterangan khusus. Untuk menginap di luar domisili harus melapor ke pejabat setempat. Semua aktivitas tersebut diawasi oleh Tonarigumi (rukun tetangga) yang ada di setiap kampung.

Jika pemerintah kolonial menekankan mobilisasi penduduk suatu wilayah dengan mengatasnamakan keamanan demi keberlangsungan roda ekonomi, Jepang bahkan menggunakan sistem ini untuk penyediaan tenaga kerja serta keberlangsungan peraturan atau kebijakan politik yang dibuat pemerintah Jepang.

Di awal kemerdekaan, presiden pertama Indonesia Soekarno tidak berniat mengadopsi sistem ini. Adopsi terhadap sistem ini baru dilakukan di era Soeharto.

Pada era Orde Baru, posisi RT/RW bahkan sebagai ”mata dan telinga” penguasa. Pada tahun 1980-an, lembaga RT/RW bahkan digunakan untuk ”menyisir” para aktivis maupun simpatisan yang ditengarai terlibat dalam Gerakan 30 September (G 30 S). RT/RW kemudian benar-benar menjadi ”kepanjangan” tangan penguasa untuk melakukan kontrol politik terhadap warga negaranya.

Sejarawan Asvi Warman Adam mengakui bahwa RT/RW di era Orde Baru memang menjadi ”momok”bagi kebebasan masyarakat sipil. Namun proses sejarah dan kesadaran politik warga yang berkembang saat ini, menurutnya, telah menggeser peranan RT/RW tersebut menjadi lembaga yang menampung aspirasi komunitas.

Posisi RT/RW saat ini justru bisa menjadi wadah untuk membuat solusi bagi permasalahan warga yang selama ini tidak diurus atau dilupakan oleh pemerintah.

Hal senada dikemukakan oleh sosiolog Thamrin Amal Tamagola. Menurutnya, sistem wajib lapor yang akan kembali digiatkan saat ini tak akan memperkuat kontrol negara terhadap masyarakat sipil seperti yang terjadi pada masa Orde Baru. Bagi Thamrin, kesadaran politik masyarakat sudah cukup maju. Sehingga kalaupun sistem yang dimaksudkan untuk menanggulangi terorisme ini digunakan untuk memata-matai warga dan membatasi kebebasan masyarakat sipil maka rakyat akan bereaksi. ***

Sinar Harapan, Senin 1 November 2004

Adopsi Fasisme di Negeri Demokrasi

One thought on “Adopsi Fasisme di Negeri Demokrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top