PBB Sebut Israel Penjahat Perang

DUA laporan menuduh Israel melanggar hak asasi manusia dalam serangan militernya baru-baru ini di Gaza. Termasuk sebuah laporan PBB yang menyatakan pelanggaran itu sama dengan kejahatan perang.

Penyelidik PBB bidang hak asasi manusia, Richard Falk, mengatakan, berdasarkan hukum internasional seluruh serangan Israel mungkin bertentangan dengan hukum jika tidak mungkin bagi pasukan Israel membedakan antara sasaran sipil dan sasaran militer di wilayah pinggir laut yang berpenduduk padat itu.

Falk, Senin (23/3), menyerahkan laporan kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Geneva, meminta dilakukan penyelidikan independen atas kemungkinan telah terjadi kejahatan perang oleh pasukan Israel maupun militan Hamas yang menguasai Gaza. Israel telah menolak laporan itu sebagai bias dan penuh kesalahan.

Sebelumnya, Senin, sebuah organisasi hak asasi manusia Israel mengatakan, militer Israel melanggar hukum internasional soal keselamatan tim medis dan korban yang luka-luka selama tiga pekan ofensif di Gaza.

Sementara itu, calon perdana menteri Israel, Benjamin Netanyahu, sedang berusaha menarik Partai Buruh yang moderat ikut dalam pemerintah koalisi, tetapi banyak anggota parlemen dari fraksi Demokrat menolak. Partai Netanyahu, Likud, Senin, berembuk dengan Partai Buruh yang terpecah. Analis mengatakan, pemerintah koalisi yang dicanangkan kelihatan akan lebih luas dan moderat jika Partai Buruh ikut di dalamnya.

Sebelumnya partai ultraortodoks, SHAS, setuju ikut dalam koalisi pimpinan Netanyahu yang akan didominasi partai-partai kanan yang menentang pemberian konsesi lebih jauh kepada Palestina. SHAS bersama Partai Yisrael Beiteinu yang ultranasionalis dan Partai Likud yang berhaluan kanan akan menduduki 53 dari 120 kursi di Parlemen. Sebagai bagian dari kesepakatan, Partai SHAS akan menduduki empat

Kompas.com Selasa, 24 Maret 2009 | 09:17 WIB

Sumber: http://internasional.kompas.com/read/xml/2009/03/24/09174080%20/pbb.sebut.israel.penjahat.perang

PBB Sebut Israel Penjahat Perang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top