Peredaran Film “ML (Mau Lagi)” Ditunda

Jakarta – Gerakan Umat Islam Indonesia (GUII) berharap para produser film yang menimbulkan tren kontroversi diawasi dan meminta agar Lembaga Sensor Film (LSF) meninjau ulang film ML (Mau Lagi) produksi Indika Entertainment.
“Apalagi ML esok pagi sudah berencana preview untuk para wartawan. Hal ini agar kontroversi yang timbul di tengah masyarakat bisa dieliminasi. Saya sudah nonton filmnya, saya sepakat agar ML ditunda penayangannya. Langkah peninjauan kembali, juga bisa membawa hikmah dan manfaat positif,” pinta Ketua GUII, Habib Abdurrahman Assegaf di Gedung Film, Senin (12/5) siang.
Di saat yang sama Assegaf memuji niat kooperatif dan sikap besar hati Shanker yang setuju dilakukan peninjauan ulang pada muatan ML, dan menerima ajakan untuk menunda tayang hingga selama satu bulan.
“Saya harap ML judulnya diganti, atau disebut kepanjangannya saja,” imbuh Assegaf. Pada kesempatan itu Shanker mengaku terjadinya kebocoran trailer ML di jaringan internet, sambil mencurigai sebagai kerjaan editor di rumah produksinya. “Sehingga timbul isu-isu negatif. Saat ini kesalahan persepsi sudah harus dijernihkan, dan kami butuh waktu buat revisi ulang,” ungkap Shanker di hadapan wartawan.
Dijelaskannya bahwa ML dimaksudkan sebagai kampanye kepada anak muda tentang bahaya seks bebas. “Jadi, dengan adanya isu dan kontroversi yang menimpa ML, kami harus menyosialisasi ulang dengan gambaran positif, karena masyarakat tidak boleh menutup mata pada budaya seks bebas,” katanya.
Sejak 21 April lalu seharusnya ML telah lolos sensor, sambung Shanker, tetapi karena opini publik yang menajam maka kami memutuskan rilis peredarannya ditunda (: batal edar 15 Mei 2008 di bioskop 21). “Dalam satu bulan ini, kami akan menyosialisasi ulang dan sepakat memakai kepanjangan judul Mau Lagi,” singgungnya.
Mengomentari rumitnya perjalanan sensor terhadap ML, Titi Said menyebut cara kerja LSF sejak awal selalu meninjau dulu muatan film melalui rekaman VCD atau VHS. “Ini dilakukan agar produsernya tidak rugi dalam kemungkinan pemotongan-pemotongan. ML belum memiliki surat lolos sensor, bukan karena tekanan-tekanan organisasi Islam, BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) ataupun kelompok Masyarakat Tolak Pornografi (MTP),” papar Titi.
Meski begitu, diakuinya, sikap apresiatif dari masyarakat terhadap ML berlangsung setiap hari melalui pesan singkat di telepon selulernya. Menurutnya, LSF telah melakukan peninjauan terhadap ML.
Tata cara peninjauan kini bisa dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 31 Tahun 2005 Pasal 24, yang menyatakan boleh ada peninjauan pada setiap produksi film layar lebar sebelum beredar ke bioskop. Produser diharuskan menyampaikan rekaman videonya terlebih dulu dalam kaitan berkonsultasi dengan LSF.
“Sesuai dengan tahap peninjauan awal, ML memang harus direvisi ulang. Pada 12 April lalu adalah peninjauan kedua terhadap video ML, dan disarankan harus direvisi lagi. Pada 23 April, lagi-lagi sensor dan penolakan LSF telah dilakukan,” kata Titi.

LSF Masih Dibutuhkan
Melanjutkan ceritanya, Titi menyebut bahwa trailer ML yang telah revisi pun ternyata harus dipotong sepanjang 3,5 meter. Lalu pada 8 Mei, BEM Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada serta MTP mendatangi LSF dalam kaitan meminta penjelasan kasus film ML.
“Mereka mengajak produsernya untuk berkonsultasi,” disampaikan Titi. Dalam pada itu sejumlah adegan ciuman dan buka-bukaan yang masih tersisa, membuat ML tergunting lagi hingga lebih dari 15 meter.
Tindak pengguntingan, jelas Titi, sesuai dengan UU No 8 tahun 1992 mengenai perfilman, serta pasal 33 dan 24 mengenai kewenangan LSF, serta PP No 7 tahun 1994.
“Ini membuktikan LSF masih dibutuhkan publik. LSF bertindak sabar dengan tahapan tujuh kali konsultasi untuk menyadarkan produser. Artinya, LSF tidak tinggal diam dan tidak sewenang-wenang,” tegasnya.

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0805/13/hib02.html

Peredaran Film “ML (Mau Lagi)” Ditunda

One thought on “Peredaran Film “ML (Mau Lagi)” Ditunda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top