151 Perda yang Bias Agama

Para uskup se-Indonesia telah menulis surat tertanggal 30 Mei 2009, yang isinya antara lain me-minta dengan tegas agar presiden dan wakil presiden terpilih nanti membatalkan 151 peraturan daerah (perda) yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. “Peraturan-peraturan ini bagaikan puncak karang yang secara kasatmata menghadang bahtera bangsa kita. Untuk menjaga keutuhan NKRI, kami menganjurkan kepada presiden dan wakil presiden terpilih untuk membatalkan 151 perda ini serta tidak pernah akan mengesahkan peraturan perundangan yang bertentangan dengan konstitusi,” kata Mgr Sutrisno Atmoko yang juga Uskup Palangkaraya, Kalimantan Tengah, kepada pasangan capres-cawapres Jusuf Kalla-Wiranto yang bertandang ke Kantor Waligereja Indonesia, 9 Juni lalu.

Mengejutkankah seruan moral para uskup itu? Rasanya tidak. Boleh jadi karena aspirasi senada sudah berulang kali disampaikan oleh pelbagai komponen bangsa yang merasa prihatin melihat kian maraknya perda bias agama di sejumlah daerah, termasuk di Ibu Kota Jakarta. Perda yang diserukan untuk dibatalkan itu kini telah berjumlah 151.  Disebut bias agama, karena perda-perda tersebut bertenta-ngan dengan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang tak sedikit pun menyebut aga-ma tertentu di dalamnya. Tetapi, mengapa seolah seruan-seruan itu tak direspons secara proporsional? Antara lain jawabannya adalah, karena perda-perda tersebut dinilai tidak diskriminatif.
Bahkan, menurut calon presiden Jusuf Kalla, perda-perda tersebut hanya sebagai aturan yang bernilai anjuran. “Jadi, tidak ada sanksi hukum dalam perda syariah,” ujar Kalla yang masih Wakil Presiden RI dalam dialog tentang hukum dengan Indonesian Legal Roundtable di Hotel Four Seasons, Jakarta, 8 Juni lalu. Ucapan Kalla tersebut merupakan respons terhadap pertanyaan salah satu panelis, Todung Mulya Lubis, yang menganggap perda-perda syariah bersifat diskriminatif. “Karena mengikat semua, tidak hanya muslim,” kata Todung.

Bhinneka Tunggal Ika

Sungguh memprihatinkan. Bagaimana mungkin seorang politikus kawakan sekaligus pemimpin bangsa dapat mengatakan hal yang keliru tentang sebuah peraturan publik? Tidakkah dia paham bahwa sebuah peraturan publik memiliki kekuatan mengikat yang sah, yang karenanya diikuti dengan sanksi hukum bagi siapa pun yang melanggarnya – tanpa hiraukan agamanya apa?

Agenda-agenda reformasi telah dan terus bergulir deras. Namun ironisnya, hingga kini Indonesia masih “gamang” dalam memosisikan dirinya sebagai negara hukum atau negara agama. Ataukah memang Indonesia secara sadar membiarkan dirinya terus-menerus menjadi bukan negara hukum sepenuhnya dan bukan negara agama sepenuhnya? Sebab, kalau negara hukum sepenuhnya, mengapa banyak peraturan di tingkat lokal (perda) maupun nasional (undang-undang/UU) yang bias agama tertentu? Sebaliknya, jika dikategorikan sebagai negara agama, Indonesia jelas tak cocok. Sebab di negara ini, para pemimpin di tingkat lokal maupun nasional tidak dibatasi harus beragama ini atau itu.

Sejak awal, Indonesia telah didesain menjadi negara hukum dan bukan negara aga-ma. Secara faktual pun tak dapat diingkari bahwa agama-agama di Indonesia sejak dulu memang beraneka ragam. Berdasarkan itulah maka merancang-bangun negara ini di atas pilar-pilar yang bukan-agama merupakan pilihan rasional yang baik dan tepat. Sebab, seandainya agama tertentu dipilih untuk dijadikan pilar negara, pertanyaannya adalah: agama yang mana? Bukankah secara sosiologis tak ada agama yang benar-benar satu (monolitik)? Sementara agama yang secara nasional dikategorikan mayoritas secara statistik, faktanya di sejumlah daerah ia justru merupakan minoritas.

Jadi, jelaslah bahwa Indonesia yang wilayahnya sangat luas dan terserak dari Sabang sampai Merauke sungguh tak cocok untuk dijadikan negara agama. Inilah yang mestinya disadari betul oleh segenap komponen bangsa. Maka ja-ngan sampai ada orang-orang (apalagi mereka yang diposisikan sebagai pemimpin mau-pun tokoh masyarakat) yang merasa dirinya dan kelompoknya sebagai mayoritas berdasarkan agama yang dianut, dan sebaliknya memandang orang-orang lain sebagai minoritas karena agama mereka berbeda. Ini jelas merupakan anggapan yang keliru sekaligus kontraproduktif dalam rangka membangun NKRI. Karena itu, alih-alih menjadikan mayoritas dan minoritas berdasar agama sebagai penanda suatu kelompok atau komunitas, lebih baiklah mengusangkan sekat-sekat keagamaan itu seraya memperkuat spirit nasionalisme di atas semboyan Bhineka Tunggal Ika.

Hierarki Hukum

Sebagai umat beragama, tentu saja setiap kita masih memiliki identitas keagamaan yang melekat di dalam diri. Namun, ketika kita berada di ruang-ruang publik yang pluralistik dan dalam konteks-konteks yang formalistik, lebih baiklah jika identitas tersebut disimpan dan tak digunakan sama sekali. Dengan demikianlah niscaya konflik primordialistik berdasarkan identitas keagamaan dapat dicegah. Ini penting disadari agar setiap kita terbiasa untuk berinteraksi di ruang-ruang publik sebagai sesama warga dan bukan sebagai sesama umat beragama. Jika kesadaran kritis ini dimiliki maka ia pun niscaya menjadi etika sekaligus etiket di dalam kehidupan sesehari. Seandainya dalam kasus-kasus tertentu diperlukan pedoman yang lebih tegas dan pasti maka hukumlah jawabannya — bukan agama.

Berdasarkan pemikiran di atas, secara rasional-argumentatif kita harus menolak politisasi agama. Sebab, politik hakikatnya untuk mengelola kehidupan publik, dan publik Indonesia bukanlah publik yang agamanya tunggal. Jadi, sangatlah berbahaya jika agama digunakan untuk kepentingan politik. Itu namanya memerkosa agama, karena agama yang ha-kikatnya sakral diperalat untuk politik yang hakikatnya profan.

Kembali pada seruan moral para uskup tentang peraturan bias agama, apa sikap kita? Pertama, hukum seharusnya menjadi alat rekayasa sosial. Artinya, hukum harus mampu mengadakan perubahan di masyarakat. Karena masyarakat kita beraneka ragam agamanya, hukum pun seharusnya tidak bias agama tertentu. Kedua, hukum di tingkat nasional maupun lokal tak boleh melanggar konstitusi dan hierarki hukum, melanggar prosedural pembentukan peraturan perundang-undangan, juga melanggar jiwa dan semangat Pancasila sebagai Cita Hukum (Rechtsidee) maupun Norma Fundamental Negara (Staatsfundamentalnorm).

Tentang hierarki hukum, sangat jelas diatur bahwa semua perundangan/peraturan tak boleh bertentangan dengan perundangan/peraturan yang berada di atasnya (Tap MPR No III/MPR/2000 dan UU No 10 Tahun 2004). Jadi, baik UU maupun perda yang dibentuk tak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, atau berakibat terganggunya kerukunan antarwarga, terganggunya pelayanan umum, dan terganggunya ketenteramanketertiban umum serta tidak bersifat diskriminatif. Kita berharap semua orang Indonesia, terutama para pemimpin, memahaminya dan konsisten dengan itu.

VICTOR SILAEN
Dosen Fisipol UKI, pemerhati politik.

Sumber: http://www.sinarharapan.co.id/cetak/detail-cetak/article/151-perda-yang-bias-agama/

151 Perda yang Bias Agama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top