Meninjau Ulang Hukuman Mati

HUKUMAN mati yang dialamatkan kepada Tibo cs masih menuai kontroversi sampai hari ini. Eksekusi memang tinggal menghitung hari, namun perdebatan panjang layak tidaknya hukuman mati masih bergulir di kalangan masyarakat.

Tidak sedikit pakar yang telah mengemukakan wacananya untuk menghapus penerapan pidana mati di Indonesia. Sebagian besar pakar tersebut mendasari argumentasinya dari perpektif kemanusiaan (HAM) hingga perspektif hukum (positif) yang mengandung kerancuan di beberapa pasal.

Pandangan Hukum

Perdebatan hukum terhadap absah tidaknya pidana mati berangkat dari peraturan-peraturan di atas, yang pada satu sisi masih mengakui pidana mati dan sisi lain mengakui hak hidup. Bagi pihak yang menolak pidana mati, berpendapat bahwa pidana mati secara hukum adalah inkonstitusional, karena bertentangan dengan konstitusi. Dalam tata urutan peraturan perundangan di Indonesia, setiap peraturan yang berada di bawah tidak boleh bertentangan dengan yang di atasnya. Undang-undang yang memuat pidana mati bertentangan dengan konstitusi yang mengakui hak hidup. Karena konstitusi dalam tata hukum Indonesia lebih tinggi dibanding dengan undang-undang, maka pidana mati dalam undang-undang itu harus amandemen. Pro kontra penerapan Pidana Hukuman Mati di Indonesia secara garis besar mengerucut ke dalam dua bagian besar yaitu, (1) bahwa hukuman mati tidak melanggar HAM karena pelaku telah melanggar HAM korban dan HAM masyarakat. Parahnya tudingan mengenai hukuman mati melangar HAM dinilai sebagai sebuah pernyataan sepihak yang tidak melihat bagaimana HAM korban kejahatan itu di langgar. Selanjutnya (2) hukuman mati dinilai melanggar HAM karena dicabutnya hak hidup seseorang yang sebetulnya hak itu sangat dihargai dan tiada seorangpun yang boleh mencabutnya. Oleh karena itu hukuman mati harus dihapuskan dalam perundang-undangan yang ada.

Pihak-pihak yang kurang menyetujui penerapan hukuman mati, kemudian merekomendasikan apa yang disebut sebagai conditional capital punisment menjadi alternatif apabila negara masih memberlakukan hukuman mati. Karena itu hukuman mati bisa dilakukan dengan syarat-syarat tertentu. Sehingga hukuman mati diterapkan sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat. Di samping itu rekomendasi juga diarahkan agar pemerintah bersikap tegas. Proses hukum yang lamban dan cenderung berlarur-larut membuat timbulnya rasa kasihan dan iba dikalangan masyarakat terhadap mereka yang di pidana mati. Walaupun di satu sisi terdapat anggapan bahwa proses hukum yang lama tersebut adalah upaya memberi kesempatan bagi terpidana mati, namun kondisi ini tanpa disadari justru mempunyai sisi ketidak pastian hukum bagi terpidana mati.

Meski hukuman mati masih melekat pada beberapa produk hukum nasional, agaknya harus diyakini jika penerapan hukuman mati adalah jelas-jelas melanggar Konstitusi RI UUD 1945 sebagai produk hukum positif tertinggi di negeri ini. Pasal 28A UUD ’45 (Amandemen Kedua) telah menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Sementara itu pasal 28I ayat (1) UUD ’45 (Amandemen Kedua) menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan umum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Peninjauan Ulang

Atas dasar pertimbangan di atas, mau tidak mau, hukuman mati harus ditolak atau ditinjau kembali mengingat beberapa alasan yang meliputi; Pertama, karakter reformasi hukum positif Indonesia masih belum menunjukkan sistem peradilan yang independen, imparsial, dan aparatusnya yang bersih. Bobroknya sistem peradilan bisa memperbesar peluang hukuman mati lahir dari sebuah proses yang salah. Kasus hukuman mati Sengkon dan Karta yang lampau di Indonesia bisa menjadi pelajaran pahit buat kita. Hukum sebagai sebuah institusi buatan manusia tentu tidak bisa selalu benar dan selalu bisa salah.

Kedua, dari kenyataan sosiologis, tidak ada pembuktian ilmiah hukuman mati akan mengurangi tindak pidana tertentu. Artinya hukuman mati telah gagal menjadi faktor determinan untuk menimbulkan efek jera, dibandingakan dengan jenis hukuman lainnya. Kajian PBB tentang hubungan hukuman mati (capital punishment ) dan angka pembunuhan antara 1988-2002 berujung pada kesimpulan hukuman mati tidak membawa pengaruh apapun terhadap tindak pidana pembunuhan dari hukuman lainnya seperti hukuman seumur hidup.

Ketiga, meningkatnya kejahatan narkoba, terorisme, atau kriminal lainnya tidak semata-mata disebabkan oleh ketiadaan hukuman mati, namun oleh problem struktral lainnya seperti kemiskinan atau aparat hukum/negara yang korup. Bahkan untuk kejahatan terorisme hukuman mati umumnya justru menjadi faktor yang menguatkan berulangnya tindakan di masa depan. Hukuman mati justru menjadi amunisi ideologis untuk meningkatkan radikalisme dan militansi para pelaku.

Keempat, hukuman mati di Indonesia selama ini masih bias kelas dan diskriminasi, di mana hukuman mati tidak pernah menjangkau pelaku dari kelompok elit yang tindak kejahatannya umumnya bisa dikategorikan sebagai kejahatan serius/luar biasa. Para pelaku korupsi, pelaku pelanggaran berat HAM dengan jumlah korban yang jauh lebih tinggi dan merugikan ekonomi orang banyak tidak pernah divonis bahkan dituntut hukuman mati.

Kelima, penerapan hukuman mati juga menunjukkan wajah politik hukum Indonesia yang kontradiktif. Salah satu argumen pendukung hukuman mati adalah karena sesuai dengan hukum positif Indonesia. Padahal semenjak era reformasi/transisi politik berjalan telah terjadi berbagai perubahan hukum dan kebijakan negara. Meski hukuman mati masih melekat pada beberapa produk hukum nasional, namun reformasi hukum juga menegaskan pentingnya hak untuk hidup. Pasal 28I ayat (1) UUD ’45 (Amandemen Kedua) adalah bukti kongkret argumentasi ini.

Keenam, sikap politik pemerintah terhadap hukuman mati juga bersifat ambigu. Pemerintah RI sering mengajukan permohonan secara gigih kepada pemerintah Arab Saudi untuk tidak menjalankan hukuman mati kepada para WNI-nya di luar negeri, seperti pada kasus Kartini, seorang TKW, dengan alasan kemanusiaan. Namun hal ini tidak terjadi pada kasus hukuman mati terhadap WNI dan WNA di dalam negeri RI.

Abdullah Yazid, Peneliti FKIP Univ. Islam Malang, Bekerja di Averroes Malang

Meninjau Ulang Hukuman Mati

2 thoughts on “Meninjau Ulang Hukuman Mati

  1. Klo ada HAM ada jg KAM (Kewajiban Asasi Manusia) salah satu contohnya: menjaga nyawa org lain agar tidak dibunuh.

    Klo Hukuman Mati melanggar HAM
    Penjara Seumur Hidup jg melanggar HAM karena manusia secara alami bebas berkeliaran di penjuru negeri.
    So, bgmn?

    Klo koruptor dihukum mati karena mengambil uang negara,
    Bgmn klo pencuri kekayaan alam negara semisal Freeport, Exxon Mobile, Chevron, dll? apa dan siapa yg berani menghukum???

  2. hukum dan keadilan adalah sesuatu yang berbeda … pengakan hukum belem tentu juga penegakan keadilan … apabila eksekusi mati di hapuskan maka benar2 terbuktilah bahwa hukum hanyalah alat untuk melegalisasi keadilan formil bukan lagi keadilan materiil … saya dukung hukuman mati tetap di berlakukan untuk menciptakan Hukum yang adil …

Leave a Reply to natadecoco Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top