Beragama yang Tidak Anarkis, Keberagamaan Santun dan Damai

Oleh: M Saekhan Muchith

AKIBAT dampak perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) dan sosial budaya, selanjutnya disebut Zaman Globalisasi, menyebabkan munculnya perilaku manusia cenderung menyimpang dari aturan atau norma yang sebenarnya.

Agama yang sesungguhnya memiliki arti sangat ideal sebagai perekat, tali persaudaraan, faktor ketenteraman kehidupan, ternyata berbalik menjadi alat legitimasi perilaku yang menakutkan, mencemaskan (anarkis).

Agama dalam tataran realitas justru sering kali dieksploitasi umatnya untuk kepentingan sesaat, baik pribadi maupun kelompok. Agama dimanfaatkan oleh para juru kampanye (mubalig politik) pada masa-masa menjelang pemilu untuk meraih dukungan suara sebanyak-banyaknya dari pemilih (rakyat). Yang lebih memprihatinkan, agama dijadikan legitimasi dan pembenaran atas perbuatan kerusakan, tindakan berperang untuk melawan kelompok agama atau kelompok lain kemudian diklaim sebagai tindakan terpuji, dengan mengatasnamakan jihad menegakkan ajaran Islam.

Tulisan ini mencoba mengkaji masalah agama dikaitkan dengan banyaknya fenomena anarkis yang justru merugikan citra agama (Islam) yang rohmatan lil’alamiin. Islam akhir-akhir ini sedang disudutkan oleh kelompok atau negara tertentu, karena Islam selalu diidentikkan dengan peristiwa terorisme, khususnya pascapeledakan World Trade Center, 11 September 2001 dan peledakan bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002.

Islam lebih merasa dipojokkan setelah penangkapan pemimpin Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, KH Abu Bakar Ba’asyir, yang disinyalir terlibat jaringan terorisme internasional dan terkait dengan kasus peledakan bom malam Natal tahun 2000.

Kita tidak bisa menyalahkan kepada kelompok siapa pun; yang terpenting adalah bagaimana umat Islam mampu melakukan introspeksi diri dengan cara pembenahan cara beragama (keberagamaan) sehingga tercipta ketenangan, ketenteraman kehidupan sosial. Artinya, bagaimana umat Islam mampu menjalankan ajaran agama secara utuh dan komprehensif agar agama bisa menjadi kontribusi dalam proses pembangunan, akhirnya terwujud tampilan (profil) para pemeluk agama yang santun , damai, serta harmonis (tidak anarkis).

Epistimologi agama

Epistimologi berasal dari bahasa Yunani. Episte berarti pengetahuan, cara, metode, sedangkan logos adalah teori, uraian, alasan, kebenaran. Jadi, epistimologi diartikan cara pandang untuk menemukan kebenaran yang ada di dalam sebuah obyek.

Harun Nasution dalam buku Filsafat Agama menyebutkan, epistimologi memuat dua hal, tentang hakikat kebenaran agama dan upaya menemukan kebenaran agama berikut cara yang harus ditempuh oleh pemeluknya sehingga terwujud keharmonisan, ketenteraman kehidupan antarmanusia.

Islam telah menggariskan bahwa ada dua sumber untuk menemukan kebenaran, yaitu dengan jalan ayat kauniyah, realitas sosial (dalil aqli) dan melalui teks wahyu (dalil naqli). Keberhasilan sebuah tindakan ditentukan oleh sejauh mana umat beragama mampu menangkap kebenaran di dalam realitas aqliyah dan realitas naqliyah, serta sejauh mana tingkat keseimbangan dalam memahami kebenaran dalil aqliyah dengan dalil naqliyah.

Jika terlalu menitikberatkan pada kebenaran aqliyah akan melahirkan profil manusia yang sekuler rasionalis, sebaliknya terlalu menitikberatkan pada kebenaran naqliyah akan menimbulkan profil ekstremis fundamental.

Filsuf Islam memiliki epistimologi terhadap Islam berbeda-beda, tetapi hakikatnya memiliki persamaan. Al Kindi, seorang ahli filsafat kelahiran Kota Kuffah, Irak, mencoba mempertemukan antara Islam dengan filsafat, di mana keduanya jelas tidak ada perbedaan yang layak dipertentangkan.

Al Kindi menolak konsep ulama yang menyatakan bahwa kebenaran hanya dibangun dari pengetahuan (realitas) adalah sebuah kekufuran. Inti dari epistimologi Al Kindi menuntut keseimbangan manusia dalam berfikir, bersikap, dan berperilaku.

Al Kindi aliran rasionalis, tetapi tidak sampai “mendewakan” akal. Oleh sebab itu, diperlukan alat menjawab sebuah kebenaran. Alat itu biasa disebut mura’atul zihni’ainil khatai.

Al-Farobi yang memiliki nama lengkap Abu Nasr Muhammad Ibnu Muhammad Ibnu Farkhan Ibnu Uzlah Al-Farobi menyatakan bahwa kebenaran pada dasarnya satu dan selalu memiliki titik persamaan antara kebenaran naqliyah dengan aqliyah. Upaya untuk menemukan sebuah kebenaran dilakukan dengan cara qiyah (analog). Artinya, untuk menemukan sebuah kebenaran harus terlebih dahulu melakukan analogi antara kasus satu dengan kasus lainnya yang memiliki persamaan, baik dari kualitas kasus maupun seting sosial.

Ibnu Shina memiliki epistimologi yang dinamakan “jalan tengah”. Artinya, mencoba menemukan sebuah kebenaran dengan cara menemukan penyebab munculnya akar persoalan (causa prima) yang melingkupi dari problematika sosial. Metode jalan tengah melahirkan sikap yang tidak gampang menerima informasi yang dianggap baik, dan tidak mudah menolak informasi yang dianggap jelek. Upaya melakukan check and recheck menjadi inti epistimologi yang ditawarkan oleh Ibnu Shina.

Atas dasar itu, maka para pemeluk agama (Islam) harus memiliki tiga hal. Pertama, mengoptimalkan peran rasio (akal) untuk memahami pesan-pesan yang ada dalam teks atau ajaran wahyu (Al Quran dan hadis). Kedua, memiliki kemampuan cara berpikir analogis, sintesis (qiyas).

Ketiga, orang yang beragama harus senantiasa memiliki sifat, sikap, dan perilaku yang moderat, tengah-tengah (tawashuth). Artinya, tidak gampang terpengaruh oleh isu atau informasi yang datang kepada dirinya, baik informasi itu yang dianggap baik atau buruk.

Aspek dalam agama

Islam adalah agama yang tidak hanya membawa ajaran dalam satu dimensi saja, melainkan meliputi berbagai aspek kehidupan. Levy dalam buku The Social Structure of Islam dengan tegas merinci aspek agama yang esensial terdiri dari aspek ibadah, politik, dan hukum.

Pertama, aspek ibadah. Manusia dalam pandangan Islam tersusun dari dua unsur, jasmani dan rohani. Unsur jasmani menuntut terpenuhinya kebutuhan material, sedang rohani menuntut terpenuhinya kebutuhan imaterial. Jasmani lebih banyak dipengaruhi hawa nafsu sehingga cenderung melahirkan kejahatan. Rohani lebih banyak didominasi oleh roh sehingga cenderung melahirkan kesucian.

Islam menetapkan ibadah satu-satunya sarana untuk memproses pengembangan unsur rohaniah dalam diri manusia. Semua jenis ibadah seperti shalat, zakat, puasa, dan haji memiliki tujuan dan target membuat manusia supaya senantiasa tidak melupakan Tuhan (Sang Pencipta). Dengan demikian, kedekatan antara makhluk dengan Kholik merupakan target utama (substansial) dari ibadah.

George Antonio (1965) dalam buku Muslim Civilization menganggap, ibadah tidak bisa hanya dilakukan secara formal ritualistik. Baginya, yang paling penting dalam ibadah terletak pada sejauh mana manusia mampu mengimplementasikan pesan-pesan yang ada dalam tindakan ibadah ke dalam kehidupan sosial. Oleh sebab itu, orang yang telah beribadah dituntut ada kesesuaian antara rutinitas amalan ibadah dengan kesalehan dalam perbuatan.

Kedua, aspek politik. Persoalan yang pertama-tama muncul dalam dunia Islam bukan menyangkut masalah keyakinan (ideologis) melainkan justru masalah politik (urusan jabatan kekuasaan). Nabi Muhammad SAW sendiri ketika berada di Madinah memiliki peran ganda; satu sisi sebagai rasul (utusan) Allah SWT, dan di sisi lain sebagai kepala negara (tokoh politik).

Konflik politik di antara sesama umat Islam muncul setelah wafatnya Rasulullah. Pemicu konflik berawal dari perbedaan persepsi tentang siapa yang paling berhak dan sah memiliki kewenangan menggantikan posisi Rasulullah, baik dalam urusan keagamaan maupun urusan pemerintahan (kekuasaan). Masing-masing kelompok saling mempertahankan pendiriannya dengan cara emosional.

Akibatnya, di antara umat Islam terjadi konflik berkepanjangan, sampai pada pertumpahan darah, saling membunuh. Bahkan, sahabat Nabi, Utsman bin Afwan dan Sayyidina Ali RA, mati terbunuh oleh lawan politiknya. Pembunuhan itu hanya gara-gara perebutan masalah jabatan politik.

Ketiga, aspek hukum. Islam menetapkan bahwa keberadaan masyarakat akan harmonis kalau diikat dan diatur dengan hukum. Hukum yang dipakai oleh Islam bersumber dari wahyu (Al Quran dan Hadist).

Kalau diperhatikan, dari proses penurunan ayat-ayat Al Quran tentang hukum lebih banyak diturunkan di Madinah yang relatif sudah ada perkembangan peradabannya. Itu berarti mengandung makna bahwa semakin tinggi tingkat perkembangan peradaban manusia harus segera diikuti dengan aturan atau hukum yang bisa menjamin rasa keadilan masyarakat. Dibanding dengan jumlah ayat Al Quran yang berjumlah 6666, ayat yang bernuansa hukum hanya berkisar 368 ayat.

Abdul Wahab Kholaf, Guru Besar Hukum Islam Universitas Kairo, Mesir, merinci ayat-ayat tentang hukum (ahkam) terdiri dari; (a) ayat tentang ibadah ritual 140, (b) ayat tentang hidup bermasyarakat, perkawinan, perceraian, hak waris 70, (c) ayat tentang perdagangan, perjanjian, persewaan 70, (d) ayat tentang perilaku kriminal 30, (e) ayat mengenai hubungan Islam dengan non-Islam 25, (f) ayat tentang soal pengadilan 13, (g) ayat tentang soal kaya-miskin 10, dan (h) ayat tentang kenegaraan 10 ayat.

Ayat-ayat itu menunjukkan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi masalah hukum. Esensi hukum terletak pada terwujudnya rasa keadilan. Dengan demikian, bila berbicara tentang hukum berarti berbicara bagaimana mewujudkan keadilan bagi masyarakat.

Konsekuensi beragama

Pola beragama kita masih cenderung sepotong-sepotong, tidak utuh (tidak kaffah). Sehingga tampilan perilaku umat yang beragama terkesan hanya menonjolkan aspek tertentu dan menafikan aspek lain. Hakikat agama tidak hanya diamalkan secara ritual formal, yang lebih penting adalah diamalkan dalam aspek kehidupan umat manusia.

Bentuk-bentuk perilaku yang tidak santun (anarkisme) di kalangan para pemeluk agama, ternyata disebabkan oleh pengamalan agama (keberagamaan) yang hanya sebatas aspek ritual formal keagamaan. Maka tidak heran kalau pemeluk agama setelah shalat jamaah dari masjid, dari gereja, dari pura, masih mau bertikai, bertengkar dengan sesama manusia, melakukan perusakan, pembakaran rumah orang lain, dan sebagainya.

Orang yang rajin berpuasa Ramadhan, rutin mengeluarkan zakat fitrah, zakat maal, bahkan zakat profesi, naik haji tidak hanya satu kali, tetapi ketika memiliki posisi jabatan politik masih saja melakukan korupsi; menjadi penegak hukum masih saja melakukan praktik jual beli hukum yang akhirnya sangat merugikan masyarakat.

Orang seringkali menganggap bahwa agama hanya ada di dalam masjid, dalam gereja, dalam majlis ta’lim, di pondok pesantren. Sedang di dalam pasar, swalayan, terminal, perumahan, di Gedung MPR/ DPR, di dalam istana, di jalan raya, seakan merasa tidak ada agama; sehingga para pemeluk agama cenderung mudah melakukan tindakan yang menyimpang dari ajaran, norma, nilai yang ditetapkan oleh agama.

Kalau bangsa Indonesia menghendaki suasana yang santun, damai, jauh dari perilaku anarkis, maka perlu ada perubahan paradigma berfikir tentang makna dan pola keberagamaan. Agama jangan hanya dipahami sekadar amalan ritualistik belaka, tetapi benar-benar dijadikan inspirasi melakukan perbuatan dalam kehidupan sosial.

Dengan kata lain, ada perubahan paradigma keberagamaan dari keberagamaan struktural politis menjadi keberagamaan kultural transformatif; artinya agama benar-benar menjadi landasan dalam melakukan aktivitas para pemeluknya kapan saja, di mana saja, dan dalam kondisi apa pun. Hakikat beragama, sebenarnya terletak pada kedekatan psikologis antara para pemeluk agama (makhluk) dengan Sang Pencipta (Tuhan).

Tanpa ada perubahan paradigma tersebut mustahil akan terwujud perilaku yang santun, harmonis, dan damai.

M Saekhan Muchith Sag MPD , Dosen tetap STAIN Kudus

URL Source: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0211/15/opini/bera04.htm

Beragama yang Tidak Anarkis, Keberagamaan Santun dan Damai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top