Catatan Hari Lingkungan Hidup, 5 Juni -Fikih Kencing Bisa Selamatkan Ekologi

Ada suatu nasihat yang sering kita dengar, kesuksesan menangani masalah besar sangat ditentukan oleh keberhasilan mengatasi persoalan yang dianggap sepele (ringan). Seseorang yang terbiasa mengabaikan persoalan kecil mungkin tidak perlu dipercaya untuk menangani masalah besar. Pasalnya, dia tidak akan punya kemampuan menanganinya. Kebiasaan mengabaikan masalah kecil akan membuatnya tidak cukup kapabel untuk diberi kepercayaan menyelesaikan persoalan besar.

Realitas yang sering kita jumpai dalam kehidupan di masyarakat adalah membiasakan atau membiarkan persoalan kecil tidak tertangani maupun tertunda-tunda. Masalah kecil dianggap tidak akan menjadi beban atau penyakit yang mengancam dan merugikan masyarakat. Padahal, sudah banyak pelajaran yang menunjukkan akibat sikap itu. Contohnya sampah yang dibiarkan menggunung. Begitu terjadi longsor sampah, manusia yang hidup di sekitarnya terkubur hidup-hidup.

Problem lain yang dianggap kecil oleh masyarakat adalah buang air kecil (kencing). Mudah kita temukan elemen masyarakat yang berdiri di pinggir jalan atau tengah kerumunan sedang kencing. Akibatnya, lingkungan hidup berbau tidak nyaman.

Saat perjalanan dari Makkah ke Madinah, di tengah jalan bus yang penulis tumpangi mengistirahatkan penumpang sekaligus memberikan waktu untuk makan siang. Penulis yang bermaksud ke kamar kecil dicegah kawan yang sebelumnya langganan berangkat haji. Katanya, menuju kamar kecil lebih dulu berakibat tidak bergairah makan.

Mengingat sudah tidak tahan lagi, penulis nekat ke kamar kecil. Benar, begitu masuk ke kamar kecil, penulis menemukan bau pesing dan menumpuknya kotoran manusia. Dalam kasus itulah mencuat gugatan apakah kita memang tidak bisa melaksanakan manajemen air kencing.

***

Tampaknya, kondisi yang didapati di negara yang jadi tujuan wisata spiritual tersebut tidak sulit ditemukan pada masyarakat Indonesia. Kamar kecil berkategori sangat kotor justru mudah ditemukan di tempat-tempat yang menjadi sarana penyampaian ajaran menegakkan kebersihan, termasuk lembaga-lembaga publik-keagamaan yang punya alokasi dana besar untuk menangani masalah lingkungan.

Manajemen tersebut sebenarnya berinti penataan atau pengelolaan masalah dasar dan sakral dalam agama yang berhubungan dengan kotoran atau pembuangan penyakit (air kencing). Dari penataan masalah dasar, meski sering dianggap sebagai aspek kecil, sejatinya manusia diingatkan tentang makna tanggung jawab dalam relasi dengan ekologi atau lingkungan hidup.

Di hadapan para sahabat, nabi bertitah, “Hindarilah tiga macam perbuatan terkutuk: buang air di tempat mawarid (yang didatangi orang, seperti air atau sungai, Red), jalan, dan tempat-tempat orang berteduh.” Dalam hadis lain disebutkan pula larangan kencing di tempat-tempat berlubang. Sebab, ditengara tempat-tempat itu menjadi peristirahatan binatang, seperti semut.

Kata-kata dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud tersebut menunjukkan, dalam regulasi agama telah terkandung aturan main atau fikih sakralitas ekologi yang berelasi dengan etika perilaku manusia, baik dalam hubungan dengan Tuhan, sesama manusia, maupun makhluk hidup lain. Makhluk hidup yang dituntut dipergauli dengan baik atau saleh oleh manusia, baik secara individual maupun korporatif-kolektif, di antaranya, bumi dan karya-karya Tuhan di atasnya.

Keharusan menata atau membangun atmosfer pergaulan yang baik, di antaranya, dapat diwujudkan dengan menunjukkan perilaku yang bermodus mewujudkan kebersihan lingkungan hidup, menjaga kelestarian alam, atau mencegah diri dari perbuatan bermuatan destruktif dan dehumanistik terhadap sumber daya ekologis. Prevensi itu akan berdampak pada pencegahan atau pengurangan pemanasan global (global warming).

Dalam agama, dari masalah membuang air kencing saja sudah digariskan mekanisme atau penataan. Mulai mekanisme berdoa hingga objek atau area yang bisa dijadikan tempat untuk membuang air kencing. Tidak semua tempat bisa dijadikan objek pembungan air kencing manusia. Sebab, air kencing yang terbuang itu tak hanya akan meninggalkan bau yang merusak lingkungan hidup, tapi juga virus-virus.

Ketentuan yang mengatur manajemen buang air kencing tersebut sering kita abaikan atau kurang aktualisasikan. Padahal, setiap larangan yang sudah digariskan-Nya pasti mengandung pelajaran berharga bagi kelangsungan hidup manusia. Dari air kencing itu, agama bermaksud mengedukasi moral kita. Apa saja yang diperbuat manusia mengandung risiko membahayakan jika manusia tidak cerdas atau gagal menerjemahkan dan menegakkan aturan tersebut.

Buang air kencing kelihatannya memang persoalan kecil. Tetapi, kalau air kencing tersebut terus-menerus dibuang dengan cara dan kebiasaan yang salah, bau tidak sedap akan semerbak pada atmosfer komunitas sosial, ada yang hak kenyamanan dan kesehatannya terganggu. Kalau kebiasaan itu dilakukan di tempat-tempat wisata, masyarakat yang mengunjungi gagal menikmati keindahan alam. Sebaliknya, mereka “menikmati” bau menyengat dan polusi yang mengancam kesehatan.

Dengan larangan buang air kencing yang digariskan agama tersebut, sebenarnya manajemen itu mengandung perlindungan terhadap kemaslahatan publik dari global warming jika air kencing diidentikkan dengan bahan perusak ozon (BPO). Hak-hak ekologi sosial secara umum (publik) yang memanfaatkan keasrian, kesejukan, dan kenyamanan kekayaan alam akan hilang karena dikotori atau didestruksi air kencing. Dalam ranah tersebut, air kencing kita telah menjadi limbah yang menciptakan atau melahirkan dosa publik. Sebab, dari air kencing itu, kepentingan kesehatan psikologis masyarakat terusik.

Norma yang mengatur air kencing tersebut sebenarnya merupakan pelajaran berharga. Dari air kencing saja, agama sudah meminta kita untuk berhati-hati atau mengikuti mekanisme yang benar. Apalagi masalah itu berkaitan dengan limbah berbahaya sekelas B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang notabene BPO, tentu pesan agama mana pun semakin ketat mengatur. Kenyataannya, agama-agama langit sudah mengingatkan dengan keras soal bahaya perilaku manusia yang arogan dan kriminalis dalam merusak dan mengotori lingkungan hidup. (*)

Abdul Wahid
Dekan Fakultas Hukum Unisma Malang, visitor pada International Islamic University of Malaysia (IIUM).

Sumber: Jawa Pos, 5 Juni 2009

Catatan Hari Lingkungan Hidup, 5 Juni -Fikih Kencing Bisa Selamatkan Ekologi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top