Desa Memiliki Kewenangan dalam Urusan Pertanian

Gambaran atau image petani bagi masyarakat umum dapat dikatakan erat dengan permasalahan kemiskinan, rendahnya pendidikan dan selalu dijadikan sebagai objek pembangunan. Gambaran tersebut didukung oleh temuan data di Kabupaten Pasuruan.

Dari tahun ke tahun, luas lahan pertanian di Kabupaten Pasuruan mengalami penurunan. Catatan Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasuruan menyatakan bahwa pada tahun 2013, persentase luas lahan pertanian di kabupaten ini adalah sebesar 62,2 persen. Pada tahun 2014 turun menjadi 61 persen. Penurunan terus berlanjut hingga tahun 2015 mencapai angka 59,9 persen.

Senada dengan penurunan luasan lahan pertanian, penurunan juga terjadi pada perputaran uang di sektor ini. Masih dari sumber yang sama, BPS Kabupaten Pasuruan mencatat bahwa terjadi penurunan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sektor pertanian yang sangat signifikan. Pada tahun 2013, PDRB di sektor ini berada pada angka 22,3 persen, kemudian anjlok pada tahun 2015 dengan angka 8,0 persen.

Turunnya berbagai angka tersebut masih diperkuat oleh data mengenai jumlah rumah tangga petani. Dalam kurun waktu 10 tahun (2003-2013) jumlah rumah tangga pertanian Kabupaten Pasuruan menurun sebanyak 22,3 persen. Angka penurunan ini terjadi di seluruh kecamatan kecuali Tosari, Puspo dan Lumbang.

Latar belakang mengenai penurunan luas lahan pertanian, PDRB dan jumlah rumah tangga petani menguatkan hipotesis Komunitas Averroes, bahwa minat masyarakat untuk menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian memang mengalami penurunan. Edi Purwanto, Program Manager Komunitas Averroes untuk Program Pendidikan Agrobisnis Desa Inovatif (PADI) menyatakan bahwa Averroes bersama masyarakat Pasuruan akan memulai proses belajar bersama dalam menggali potensi pertanian. Hal ini sebagai salah satu upaya Averroes dalam rangka turut membantu peningkatan kesejahteraan petani.

“Kita akan belajar bersama petani untuk menganalisa potensi yang mereka miliki. Berlanjut ke perencanaan strategi pengembangan lantas juga mendorong mereka untuk bisa menyuarakan kebutuhan dan perencanaan mereka kepada pemerintah desa dan dinas-dinas terkait,” Papar Edi saat Membuka Workshop Program yang diselenggarakan di Lawang pada Rabu siang (29/12/2016).

Dalam paparannya, Edi menyatakan bahwa PADI adalah program Komunitas Averroes dengan beberapa gabungan pendekatan. Pendekatan pertama yang digunakan dalam program ini adalah Appreciative Inquiry. Sebuah pendekatan yang lebih mengutamakan analisa potensi daripada penggalian masalah.

“Kita tidak hendak mencari-cari masalah. Kita ingin membangun pola pikir yang positif. Yang kita cari adalah apa yang menjadi potensi di desa dalam bidang pertanian. Kemudian kita analisis secara partisipatif bersama masyarakat. Lantas kita rencanakan bagaimana strategi pengembangannya,” Lanjut Edi.

Selain Appreciative Inquiry, terdapat semangat lain yang mendasari program PADI yaitu semangat berbagi informasi. Kesuksesan satu petani harus menjadi kesuksesan bersama. Kesadaran untuk berbagi pengetahuan dan praktik baik selama menjadi petani harus dibagikan baik oleh petani sendiri maupun oleh organisasi pemberdayaan.

Hal lain yang tidak kalah pentingnya dalam penguatan petani adalah mengenai subjek yang mengakomodir urusan pertanian. Selama ini, kebutuhan petani hanya dikoordinir oleh kelompok tani dan dinas pertanian kabupaten. Lahirnya UU Desa dinilai menjadi tonggak penting dalam usaha pemenuhan kebutuhan petani. Dengan demikian, selain penguatan keluarga petani, program ini juga akan menguatkan kelembagaan kelompok tani dan peningkatan peranan desa dalam memanfaatkan kewenangannya di bidang pertanian.

“Selama ini pertanian cuma menjadi urusan kelompok tani. Kalau ada proposal, langsung masuk ke dinas pertanian. Kami ingin mewacanakan kepada publik bahwa pertanian adalah urusan masyarakat, karenanya, peran desa harus pula jadi yang terdepan,” tukas Edi menutup paparannya.

Seiring dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki kewenangan dalam urusan pertanian. Hal ini tersurat dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa. Pada peraturan tersebut, desa memiliki kewenangan dalam bidang pertaian di antaranya adalah, pengembangan benih lokal, pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian, penetapan jenis pupuk dan pakan organik untuk pertanian, penetapan komoditas unggulan pertanian, dan lain sebagainya. Beberapa urusan pertanian yang menjadi urusan desa bisa dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Sebagai sebuah tambahan informasi, Program PADI akan dilaksanakan di tiga desa di Kabupaten Pasuruan. Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Desa Wonosari, Kecamatan Gondangwetan dan Desa Kalipucang, Kecamatan Tutur adalah tiga desa yang akan berproses bersama dalam program PADI. Selain menganalisa potensi yang dimiliki oleh petani, program ini akan mengajak petani belajar bersama-sama mengenai pengelolaan produksi pertanian pasca panen, manajemen pemasaran hingga manajemen organisasi kelompok tani. [Nasrun]

Desa Memiliki Kewenangan dalam Urusan Pertanian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top