Guru Kami Bukan Penjahat

Penganiayaan ringan yang dilakukan Sumarno, Guru SMPN 1 Kawedanan, Magetan, Jawa Timur, berbuntut panjang. Ia dijatuhi hukumun dua bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan oleh Pengadilan Negeri Magetan. Tak pelak putusan yang dijatuhkan pada 21 April 2009, mengundang reaksi dari kalangan guru dan pemerhati pendidikan. Forum guru yang tergabung dalam musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes), Paguyuban Solidaritas Guru, dan LSM pendidikan Solidaritas Generasi Muda (SGM), Magetan, berunjuk rasa menuntut pembebasan Sumarno.

Sumarno dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak kekerasan terhadap peserta didiknya. Apa yang dialami oleh Sumarno merupakan pukulan telak bagi dunia pendidikan Indonesia. Seorang guru (pendidik), yang mendidikan peserta didiknya dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan yang konon merugikan peserta didik.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah guru dalam melakukan tindak kekerasan harus diposisikan sebagai pihak yang selalu bersalah? Siapa yang pantas dihukum atas tindakan guru ini?

Tak Berguna

Kesejahteraan guru di negeri ini sungguh memilukan. Banyak guru yang hanya dibayar Rp 50.000 per bulan. Sistem pendidikan di Indonesia yang menempatkan guru dalam posisi “mulia” tidak diimbangi oleh kesejahteraannya. Guru dibiarkan “hidup mandiri” tanpa bantuan dari pemerintah. Pemerintah sepertinya ingin membiarkan, kalau tak mau disebut menelantarkan guru. Guru dininabobokan dengan rayuan dan panggilan yang menyenangkan seperti digugu lan ditiru, pahlawan tanpa tanda jasa, dan seterusnya.

Sistem pendidikan yang menempatkan guru dalam posisi mulia itu tidak ada gunanya. Guru dibiarkan miskin oleh sistem yang tidak pernah memihak. Janji kenaikan gaji dan tunjangan guru melalui program sertifikasi tidak pernah dipenuhi. Maka guyonan, “kalau lulus sertifikasi pemerintah akan menggaji guru dengan yen”, maksudnya, “yen sido lan yen ono”, berkembang di kalangan guru.

Gaji kenaikan guru melalui anggaran pendidikan 20 persen masih meninggalkan tanda tanya. Pemerintah “berencana” menggaji guru minimal Rp 2 juta per bulan pada Januari 2009. Namun itu hanya untuk guru dengan status pegawai negeri sipil (PNS). Gaji guru swasta tetap seperti dahulu, ditanggung yayasan, yang notabene hidup dari seberapa banyak peserta didik. Hingga April 2009, realisasi untuk PNS, masih nol besar.

Ironisnya, jika seorang oknum guru melakukan kesalahan, seperti memukul, melakukan tindak asusila, dan sebagainya, masyarakat dan pemerintah buru-buru “menghukum” mereka. Kalau perlu, sebelum diproses di pengadilan, seorang guru dihakimi massa. Bila perlu harkat dan martabat guru dijatuhkan, tanpa pernah berpikir bahwasanya mereka telah mendidik kita.
Media ikut menyebarkan, guru diposisikan dalam pesakitan. Guru dianggap dewa atau Tuhan yang tidak dapat (boleh) salah. Jika melakukan kesalahan, ia berhak dihukum dengan sistem perundang-undangan yang berlaku. Padahal, kita tidak pernah tahu, mengapa seorang oknum guru melakukan tindak kekerasan terhadap peserta didiknya. Guru adalah manusia biasa yang tidak luput dari salah. Ia dapat berbuat apa saja karena tekanan hidup seperti tetap menjaga dapur isteri tetap mengepul. Anak-anak mereka juga butuh biaya hidup, dan lain sebagainya. Di sisi lain, gaji guru tidak pernah naik. Jika naik, harga kebutuhan pokok sudah melambung lebih dulu.

Menghukum Pemerintah

Jika guru bertindak keras karena didasari tekanan ekonomi (gaji kecil), maka yang perlu dihukum adalah pemerintah. Hal ini karena, pemerintah sebagai pemegang otoritas kenegaraan tidak mampu menyejahterakan pendidik yang mengabdi untuk bangsa dan negaranya. Kesejahteraan guru menjadi kata kunci jika masyarakat dan pemerintah mengidamkan guru sebagai sosok yang ideal. Tanpa gaji dan kesejahteraan yang memadai, guru akan terus tertekan oleh kebutuhan hidup.

Ketika kondisi guru tidak stabil, dalam proses pendidikan tidak akan berjalan baik. Konsentrasi guru pecah, memikirkan kondisi hidupnya dan bagaimana mendidik peserta didiknya. Belum lagi menghadapi tingkah laku peserta didik yang macam-macam, yang seringkali menjadikan guru jengkel dan mudah marah. Kemarahan guru sudah saatnya dipandang dalam kerangka akademis. Artinya, kita tidak boleh hanya memandang dan menyalahkan guru disatu sisi.

Guru harus dipandang secara utuh dan menyeluruh, bahwa ia pendidik, ya, tetapi, ia juga butuh gaji yang layak untuk menghidupi dirinya sendiri dan keluarganya. Pemerintah tidak boleh diskriminatif dalam sistem penggajian. Mengotak-kotakan guru dalam guru swasta yang digaji oleh yayasan sesuai kemampuan pengelola dan guru negeri yang digaji dengan APBN hanya akan semakin “menyulut emosi” pendidik.

Tindak kekerasan oleh guru karena tekanan hidup dan gaji rendah sudah saatnya diselesaikan oleh pemerintah dengan bijak. Pemerintah sudah saatnya adil dalam sistem penggajian. Jika pemerintah belum mampu berbuat adil, ia tidak boleh dengan serta merta menghukum guru karena guru mempunyai keterbatasan.

Pada akhirnya, masyarakat sudah saatnya tidak mudah emosi menghadapi permasalahan guru. Masyarakat seyogianya memandang guru sebagai manusia biasa yang punya kelebihan dan kelemahan. Masyarakat harus paham kondisi psikologis guru yang digaji rendah di tengah melambungnya harga-harga kebutuhan pokok di pasaran.

Benni Setiawan, Penulis buku Agenda Pendidikan Nasional (2008)
Sumber: Surya, http://www.surya.co.id/2009/05/15/guru-kami-bukan-penjahat.html

Guru Kami Bukan Penjahat

One thought on “Guru Kami Bukan Penjahat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top