Judul Buku : Sketsa Kebijakan Desentralisasi di Indonesia
(Format Masa Depan Otonomi Menuju Kemandirian Daerah)
Penulis : Koirudin
Penerbit : Averroes Press
Cetakan/Th : Pertama /Agustus, 2005
Tebal : 194 halaman
Peresensi : Abdullah Yazid
Kendala yang terjadi adalah terdapatnya disparitas antara janji-janji politik para kandidat semasa kampanye dengan realisasi turunan berbagai dokumen daerah tersebut. Selanjutnya, pengaturan pasca-pilkadal juga kurang jelas, yakni tidak ada garansi mekanisme pilkadal menjamin proses politik dan kebijakan publik di daerah secara keseluruhan.
SELAMA 30 tahun lebih berkuasanya Orde Baru, Indonesia dikenal sebagai negara dengan sistem pemerintahan otoritarian dan terpusat (sentralistik), walaupun secara formal memiliki kebijakan desentralisasi.
Otoriter dikarenakan hampir segala kebijakan pada masa itu harus selalu “apa kata” sang presiden, bahkan parlemen pun tidak banyak berfungsi sebab merupakan “bawahan” presiden. Sementara itu, Indonesia dikategorikan sentralistik karena pemerintah pusat dan Jakarta dirasakan terlalu berkuasa sekaligus memonopoli sumber daya politik, ekonomi, bahkan sampai pada dominasi kebijakan yang terformat secara nasional.
Setelah Soeharto mundur dari pucuk pimpinan nasional dan digantikan oleh Habibie, wacana seputar desentralisasi bergulir sedemikian cepat. Di sisi lain, banyak tokoh-tokoh nasional yang mengusulkan model baru atas sistem yang sebaiknya diterapkan di masa reformasi tersebut.
Akhirnya, pilihan politik pun dijatuhkan dengan mengambil bentuk desentralisasi politik berupa otonomi yang diberikan kepada tingkat kabupaten/kota. Pilihan ini dikeluarkan dalam bentuk UU No 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, dengan masa berlaku efektif sejak 1 Januari 2001.
Kedua UU tersebut sekilas memiliki semangat untuk menciptakan tatanan pemerintahan daerah yang otonom, mandiri, dan demokratis. Banyak pakar kebijakan maupun pemerintahan yang melihat bahwa lahirnya kedua UU tersebut adalah titik pijak bagi bangsa Indonesia untuk menata sistem pemerintahan yang jauh lebih baik dari sebelumnya. Namun, ternyata UU ini jauh dari yang diidam-idamkan. Secara politis, penulis buku ini setidaknya bisa memberikan dua alasan yang menjelaskan problem-problem krusialnya. Pertama, otonomi daerah (otoda) yang mengandaikan kemandirian dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan pendapatan asli daerah (PAD) dihadapkan pada realitas bahwa tidak semua daerah memiliki potensi SDA yang potensial.
Itu artinya, bagi daerah yang miskin SDA, otoda bukanlah sebuah solusi. Kedua, keberadaan pelembagaan politik daerah yang menempatkan lembaga legislatif (DPRD I dan DPRD II) pada posisi yang cenderung lebih berdaya dan lembaga eksekutif (bupati, walikota, gubernur) pada posisi yang cenderung kurang berdaya, telah memberi kesempatan yang besar bagi legislatif untuk menjadi penguasa baru yang otoriter (hal. 82-83). Pada posisi ini, problem krusialnya adalah kepada siapa legislatif mempertanggungjawabkan tugasnya.
Di samping itu, masih banyak orang memahami substansi dari konsep otoda secara keliru. Di antaranya, otoda dianggap otonomi pula dalam hal uang. Dengan demikian, daerah harus mencukupi sendiri segala kebutuhan, terutama dalam hal finansial.
Pemahaman seperti ini mendorong pemda semakin bernafsu mengeruk PAD dari masyarakat. Selain itu, otoda juga dinilai mengkondisikan pusat untuk melepaskan tanggung jawabnya dalam memfasilitasi daerah. Pewacanaan seperti ini direproduksi terus-menerus oleh berbagai pihak. Tidak sedikit pula yang menganggap eksistensi otoda berarti daerah bisa melakukan apa saja. Stigma seperti ini ujung-ujungnya mendorong keleluasaaan daerah yang liar dan tidak didasarkan prinsip local accountability.
Mengingat berbagai ketimpangan ada, akhirnya UU No 22/1999 direvisi dan menelurkan UU No 32/2004 dengan tujuan menyegarkan kembali implementasi otoda. Secara spesifik, UU No 32/2004 mengatur banyak hal tentang pemilihan kepala daerah secara langsung (pilkadal). Pada saat yang sama, kaitan antara proses politik pilkadal dengan ragam pilihan kebijakan publik daerah terletak pada implementasi visi dan misi kandidat terpilih dalam dokumen rencana strategis daerah (Renstrada).
Dokumen ini pada gilirannya diderivasi menjadi program pembangunan daerah (propeda), rencana pembangunan tahunan daerah (repetada) dan APBD. Pada titik inilah belum dapat dilihat secara jelas bagaimana demokratisasi dalam penyelenggaraan negara di daerah dapat terwujud dengan adanya pilkadal.
Kendala yang terjadi adalah terdapatnya disparitas antara janji-janji politik para kandidat semasa kampanye dengan realisasi turunan berbagai dokumen daerah tersebut. Selanjutnya, pengaturan pasca-pilkadal juga kurang jelas, yakni tidak ada garansi mekanisme pilkadal menjamin proses politik dan kebijakan publik di daerah secara keseluruhan.
Untuk itulah penulis yang juga berkecimpung langsung dalam dunia politik ini pada bab terakhir (bab V) menekankan perlunya mendialogkan kembali format kemandirian daerah di masa depan dalam koridor desentralisasi.
Sebagaimana ditegaskan Pratikno, pengantar buku ini, titik sentralnya bukan ‘apakah otoda dilanjutkan atau dicabut’, tetapi ‘bagaimana membuat implementasi otoda kondusif bagi peningkatan kesejahteraan ekonomi dan sosial, sekaligus mengembalikan harga diri politik dan kltural masyarakat lokal’ (hal. XXI).
Buku ini sebenarnya cukup memadai dan masih relevan membincang hal-hal seputar otoda. Sayangnya, sebagian besar porsi yang disuguhkan dalam beberapa bab di dalamnya lebih banyak mengetengahkan substansi lama. Mestinya, persoalan mutakhir dan kekinian yang justru banyak membanjiri problematika kebijakan UU terakhir (UU No 32/2004) lebih diutamakan.
Buku ini ternyata juga memuat kesalahan ketik yang nampaknya sepele tapi cukup fatal, yakni pada bagian daftar isi, bab III dan bab IV tertulis judul bab yang sama. Sementara pada sisi eksternal, akan lebih baik bila buku ini diterbitkan pasca keseluruhan proses pilkadal di berbagai daerah di Indonesia usai.
Sehingga, buku ini nantinya akan meneropong lebih detail hal-ikhwal pilkadal. Namun, setelah berkali-kali menelaahnya, kiranya kita masih akan yakin jikalau buku ini tetap layak menjadi hidangan intelektual bersama.
Copyright © 2003 Banjarmasin Post