Menghargai Terobosan di Bidang Pendidikan

Republik Indonesia (RI) sebentar lagi akan berulang tahun ke-54. Sebuah momen yang tepat untuk mengukur keberhasilan bangsa Indonesia. Satu saat yang juga pas buat membahas bidang yang telah menjadi subyek kontroversi yang tiada henti, yakni pendidikan.

Kita pernah disibukkan dengan perdebatan tentang kurikulum baru, perbukuan, kualitas belajar-mengajar, angka kelulusan ujian nasional, infrastruktur serta persentase anggaran pendidikan terhadap anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Sebagian masalah itu sampai sekarang belum terselesaikan dan tampaknya tidak akan pernah selesai.

Kita melihat salah satu faktor yang menjadi penghambat adalah keterbatasan anggaran. Hal ini disebabkan pemerintah telah lebih dari satu generasi diharuskan membayar cicilan pinjaman, bunga, maupun pokok utang. Jumlahnya terus membesar hingga memengaruhi alokasi dana untuk pos-pos dalam APBN.
Jeratan utang tersebut begitu kuat hingga baru pada pemerintahan Yudhoyono-Jusuf Kalla saja alokasi anggaran pendidikan mencapai 20%. Itu pun barangkali lebih disebabkan kemauan politik, bukan karena adanya keleluasaan anggaran.

Ironisnya alokasi anggaran yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun itu belum juga memadai. Hal ini terutama disebabkan telanjur menggunungnya dilema pada sektor pendidikan.

Di tengah-tengah berbagai kendala dan kerumitan ini, telah muncul upaya terobosan. Terobosan memang diperlukan guna mengatasi ketertinggalan dan mengejar kemajuan.

Terobosan sekalipun mengejutkan juga diperlukan sebab terbukti mampu membangkitkan “kekuatan” terpendam di kalangan anak didik. Keputusan menaikkan angka kelulusan misalnya, merupakan contoh terobosan tersebut.

Upaya berbagai pihak tertentu guna mengakomodasi anak didik yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa juga merupakan salah satu bentuk terobosan. Ini adalah suatu langkah cerdik guna “menarik” keluar anak didik yang potensial itu dari lingkungan yang biasa-biasa saja.
Penarikan ini akan memungkinkan para pihak yang bersangkutan mengembangkan potensinya sampai jenjang tertinggi. Pada akhirnya yang diuntungkan tidak hanya anak didik, melainkan juga bangsa dan negara.

Menurut Biro Pusat Statistik (BPS), pada 2006 terdapat hampir 60 juta anak usia sekolah, sedangkan yang memiliki kualifikasi cerdas istimewa sekitar satu juta anak. Berapakah yang terlayani dan dikembangkan keistimewaannya itu? Barangkali amat kecil, tak mencapai satu persen.
Kita patut prihatin. Ketidakmampuan itu menyebabkan pemerintah negara lain telah sengaja mengakomodasi mereka, bukan hanya pada tingkat perguruan tinggi, namun juga siswa sekolah menengah dengan berbagai fasilitas. Para penganut prinsip negara tanpa batas membenarkan hal itu, namun mereka yang memiliki semangat nasionalisme merasa trenyuh.

Pemerintah memang tak berdiam diri, melalui UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyadari pentingnya perhatian kepada anak didik yang mempunyai bakat dan kecerdasan yang istimewa. Dalam Pasal 5 Ayat 4, contohnya, disebutkan warga negara yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa berhak memeroleh pendidikan khusus.

Kita patut gembira dengan pengakuan di atas, tetapi jangan terlalu gembira berkepanjangan sebab pengakuan itu belum tentu identik dengan pemberian bantuan seperti yang diharapkan. Pemerintah, seperti telah diutarakan, telah kepalang terbebani berbagai masalah hingga tak bisa fokus kepada bidang pendidikan saja.

Di balik kekurangan itu, semua pihak termasuk pemerintah dan yang terpenting para pejabat departemen terkait, selayaknya terus mendukung setiap usaha swasta domestik yang mengakomodasi anak-anak yang mempunyai kecerdasan dan bakat istimewa. Mari berpacu untuk maju!

Sumber: Snar Harapan, Selasa, 28 Juli 2009 13:47
http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/menghargai-terobosan-di-bidang-pendidikan/

Menghargai Terobosan di Bidang Pendidikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top