Sektor usaha dalam perekonomian tentu tidak bisa dipisahkan dengan Kekayaan Intelektual. Kekayaan Intelektual yang dimaksud berupa banyak hal, salah satunya merek. Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis (gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna) biasanya berbentuk 2 atau 3 dimensi. Hal tersebut ditujukan untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan.
Begitupun dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), meski skala bisnis yang dijalankan belum terlalu besar, tetapi pada umumnya seluruh UMKM memiliki suatu Merek. Baik merek yang digunakan dalam perdagangan maupun merek yang digunakan dalam suatu produk jasa. Perlindungan merek di Indonesia menganut asas konstitutif dengan prinsip first to file. Maknanya, merek hanya mendapatkan perlindungan apabila merek tersebut didaftarkan melalui Kementrian Hukum dan HAM tepatnya Direktorat Kekayaan Intelektual. Apabila UMKM memiliki produk barang maupun jasa dengan menggunakan suatu merek namun tidak didaftarkan, maka pelaku usaha UMKM tersebut kehilangan perlindungan hukum atas mereknya.
Strategi UMKM Agar Tidak Melanggar HKI
Masih maraknya plagiarisme dan pelanggaran lain terkait kekayaan intelektual, disebabkan karena kurangnya edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya HKI untuk melindungi usaha mereka. Berikut tiga strategi agar UMKM digugat karena melanggar kekayaan intelektual:
- Hindari Menjual Produk Palsu Atau Bajakan. Strategi pertama yang bisa dilakukan oleh pelaku UMKM adalah dengan tidak menjual produk palsu atau bajakan. Pastikan produk yang dijual adalah hasil produksi asli UMKM, bukan menjual produk lain dengan menamakan sebagai produk milik kita.
- Jangan Pakai Foto Atau Gambar Tanpa Izin. Biasanya banyak pelaku UMKM yang menarik pembeli dengan memvisualkan lewat gambar yang apik. Tidak ada yang salah dengan kiat tersebut, asal foto dan gambar yang digunakan bukan mencomot produk orang lain tanpa izin. Karena tindakan tersebut termasuk pelanggaran terhadap HKI. Maka dari itu, gunakanlah foto atau gambar asli dari produk yang dijual. Kemudian jangan gunakan merek pada judul dan deskripsi produk tanpa izin. Hal tersebut untuk menjaga kepercayaan dan kenyamanan konsumen saat membeli produk UMKM.
- Membuat Laporan Apabila Menemukan Pelanggaran HKI. Apabila didapati pelanggaran merek usaha, maka pelaku UMKM yang telah memiliki HKI bisa melaporkan kasus tersebut ke e-pengaduan milik Dirjen Kekayaan Intelektual melalui link https://pengaduan.dgip.go.id/index.php/pengaduan. Cara ini bertujuan untuk menghindari sengketa dan konflik antar pelaku UMKM.
Pentingnya HKI Bagi Pelaku UMKM
Sebagai sektor usaha yang mampu berkembang dengan cepat, para pelaku UMKM selain memperhatikan aspek perkembangan bisnis hendaknya juga memperhatikan aspek legalitas dan regulasi sebuah produk yang dijual. Dengan mendaftar HKI, pelaku UMKM diberikan jaminan perlindungan terhadap kekayaan intelektual produk usahanya seperti merek, hak paten, hak cipta, maupun desain industri. Selain itu, berikut manfaat lain yang akan dirasakan jika UMKM mendaftar HKI:
- Mencegah Kompetitor Mengklaim Merek Usaha Anda. Adanya Hak Kekayaan Intelektual untuk menghindari terjadinya sengketa merek. Dimana terdapat dua pelaku UMKM yang didapati memiliki merek sama padahal keduanya bukanlah rekanan. Meski UMKM ini belum terlalu besar apabila disandingkan dengan perusahaan-perusahaan nasional, merek dagang pada UMKM tetaplah menjadi hal penting.
- Mempermudah Proses Pengalihan Dan Lisensi. Banyak UMKM saat ini UMKM yang berkembang pesat, namun masih terkendala dalam melakukan peralihan bisnis. Hal seperti itu sangat mudah teratasi apabila memiliki HKI. Apabila UMKM ingin melakukan eskpansi seperti franchise, maka HKI akan mempermudah dalam hal lisensinya. Selain itu, segala bentuk perluasan atau peralihan bisnis akan berada di bawah perlindungan hukum yang sah.
- Mempermudah Proses Penawarana Investasi. Meski saat ini UMKM belum termasuk skala usaha bisnis yang besar, tetapi UMKM memiliki peluang untuk menembus pasar global. Kendati demikian, selain terus meningkatkan hasil produksi tentu harus diimbangi pula dengan legalitas produknya.
- Memberikan Nilai Tambah Pada Produk. Dengan terdaftarnya merek produk usaha artinya produk tersebut sudah memiliki legalitas. Tentu menjadi daya tarik dan nilai tambah tersendiri bagi produk usaha UMKM. Selain itu, kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut akan semakin meningkat.
Cara Mudah Mendapatkan HKI
Setelah mengetahui segudang manfaat dari HKI, maka sudah saatnya UMKM mengurus kekayaan intelektual untuk menjaga produk usahanya. Mekanisme pembuatan e-hakcipta dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku oleh Direkttorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM. Berikut langkah teknis untuk mendapatkan HKI:
- Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id,
- Lakukan registrasi dengan memilih e-FILING HKI untuk mendapatkan username dan password,
- Secara otomatis, Anda akan diarahkan ke website berikut untuk melakukan registrasi. Kemudian Isikan data diri Anda pada formulir yang tertera,
- Setelah semua terisi, kemudian klik tombol DAFTAR,
- Setelah menekan tombol daftar, Anda akan diarahkan ke index login E-Hakcipta. *catatan: Akan ada Pop-Up pemberitahuan bahwa Registrasi telah selesai dan harap membuka email untuk mengaktifkan akun,
- Buka e-mail, kemudian cek pesan yang masuk dari INFO HAKCIPTA untuk melakukan User Activation,
- Buka e-mail tersebut, lalu klik link yang dilingkari untuk mengaktivasi akun. Anda akan diarahkan kembali ke E-Hakcipta – login dan akan muncul Pop-Up pemberitahuan bahwa akun Anda telah diaktivasi,
- Selanjutnya, petugas aplikasi akan melakukan persetujuan (approval) diaktifkannya akun Anda (maksimal 2 hari kerja),
- Jika petugas telah melakukan approval, sistem secara otomatis akan mengirimkan e-mail,
- Akun Anda telah diaktivasi oleh petugas dan sudah dapat digunakan. [riza]
Bahan bacaan
Alfaris Ditho Prasetyo, “Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Bagi Para Pelaku UMKM”, diakses dari https://kumparan.com/ditho-prasetyo/pentingnya-hak-kekayaan-intelektual-bagi-para-pelaku-umkm-1ydma8N21IX
Betlehn, Andrew, and Prisca Oktaviani Samosir. “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri UMKM Di Indonesia.” Law and Justice 3, no. 1 (2018): 1-11.
Direktorat Teknologi Informasi, “ Manual Book Aplikasi e-hakcipta”, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan HAM.
Shafira Salsabila Niadi, “Say No More to Pelanggar Merek: Sosialisasi Cara Melaporkan Pelanggar Merek”, diakses dari https://kumparan.com/salsaniadi/say-no-more-to-pelanggar-merek-sosialisasi-cara-melaporkan-pelanggar-merek-1ydlVOjT4bd/full