Agar Produk Makanan Dapat Diedarkan Secara Luas

Sumbangsih Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam mendukung peningkatan ekonomi Indonesia sudah tidak diragukan. Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) menyebutkan, jumlah pelaku UMKM sebanyak 64,2 juta atau 99,99% dari total jumlah pelaku usaha di Indonesia, dengan daya serap tenaga kerja sebanyak 117 juta tenaga kerja. Pada satu sisi Badan Pusat Statistik (BPS) menerangkan bahwa, usaha di sektor makanan mendominasi dari sektor lain dengan capaian 1,51 juta unit usaha pada tahun 2020.

Besarnya data pelaku usaha pada sektor makanan, perlu diiringi dengan peningkatan mutu dan keamanan pangan serta penyelasaran dengan peraturan yang berlaku. Hal tersebut termaktub pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan pada pasal 108 ayat (3) bahwa, keamanan pangan, mutu pangan dan gizi pangan untuk pangan olahan, Pangan olahan tersebut termasuk Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) akan diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Berkaitan dengan hal ini BPOM akan mengeluarkan sertifikat nomor P-IRT kepada pelaku UMKM sebagai legalitas bahwa, produk dapat dipasarkan secara luas.

Cara Pengajuan Sertifikat P-IRT

P-IRT merupakan sertifikasi izin edar bagi industri makanan dan minuman dengan skala rumahan. Berdasarkan aturan BPOM, P-IRT berlaku paling lama 5 tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan. Permohonan perpanjangan P-IRT dapat dilakukan paling lambat enam bulan sebelum berakhir masa berlakunya. Berikut adalah syarat untuk mengajukan P-IRT, antara lain:

  1. Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik rumahan yang digunakan usaha,
  2. Melampirkan pas foto 3X4 pemilik usaha sebanyak 3 lembar,
  3. Melampirkan surat keterangan domisili usaha dari kantor Kecamatan,
  4. Melampirkan denah lokasi dan denah bangunan,
  5. Melampirkan surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi,
  6. Melampirkan surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan,
  7. Melampirkan data produk makanan atau minuman yang diproduksi,
  8. Melampirkan sampel hasil produksi makanan atau minuman,
  9. Melampirkan label yang akan dipakai pada produk,
  10. Menyetarakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan, dan
  11. Wajib mengikuti penyuluhan keamanan pangan.

Selain syarat diatas, pelaku UMKM juga membuat pengajuan permohonan SPP-IRT kepada Unit Pelayan Terpadu Satu Atap dan Dinas Kesehatan. Jika permohonan sudah diterima oleh Unit Pelayan Terpadu Satu Atap dan Dinas Kesehatan. Selanjutnya, akan diadakan evaluasi kelengkapan secara administratif, yang meliputi formulir permohonan SPP-IRT, dan semua dokumen yang dibutuhkan hingga pelaku UMKM sudah mendapatkan persyaratan.

Berbagai manfaat dapat dinikmati setelah mendapatkat P-IRT, diantaranya: produk layak edar dan bebas untuk dipasarkan kemanapun; keamanan dan mutu produk sudah terjamin; kepercayaan pembeli akan meningkat; nilai jual produk meningkat; mendongkrak harga produk; dan produk juga bisa memasuki pasar ritel modern dengan basis konsumen yang lebih luas. [ryan]

Bahan Bacaan

https://smesta.kemenkopukm.go.id/

https://www.lummoshop.co.id/

Agar Produk Makanan Dapat Diedarkan Secara Luas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top