Mengenal Legalitas Usaha dan Produk, Payung Hukum Bagi Pelaku UMKM

Upaya penguatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terus ditingkatkan oleh pemerintah dalam berbagai aspek, salah satunya dalam aspek perizinan (baca: legalitas). Legalitas usaha merupakan bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi suatu usaha dan produk dalam bentuk perizinan hukum. Selain sebagai kekuatan hukum, kepemilikan legalitas usaha juga dapat digunakan sebagai syarat kerjasama dengan pihak lain. Bagi para pelaku UMKM, legalitas berperan sebagai daya saing dalam pasar global.

Proses perizinan legalitas tersebut, awalnya dianggap banyak, lama dan cenderung rumit, kini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 telah dilebur dan terpusat melalui Online Single Submission (OSS). Dengan melakukan registrasi di OSS, pemilik usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB inilah, nantinya akan menjadi pondasi pemilik usaha dalam mengembangkan bisnisnya, serta persyaratan dalam mengajukan legalitas lainnya yang diperlukan.

Sekilas Tentang NIB

Secara umum, legalitas usaha atau perizinan berusaha bagi pelaku usaha termaktub dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dalam Undang-Undang ini, perizinan yang diatur adalah izin usaha berbasis risiko. Perizinan ini dilaksanakan berdasarkan tingkat risiko serta urutan skala dari kegiatan usahanya.

Perizinan usaha berbasis risiko dibagi menjadi tiga bagian diantaranya, kegiatan usaha dengan risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Bagi pelaku usaha dengan kategori risiko rendah, memiliki syarat kepemilikan NIB. Sedangkan untuk risiko menengah rendah, selain NIB juga diharuskan membuat surat pernyataan pemenuhan Sertifikat Standar. Sementara bagi pelaku usaha dengan risiko menengah tinggi, diharuskan memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang terverifikasi. Terakhir, untuk usaha dengan risiko tinggi diharuskan memiliki NIB dan izin yang telah diverifikasi.

Cara Mendapatkan NIB

NIB merupakan identitas pelaku usaha yang dikelola oleh Kementrian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) melalui lembaga OSS. Untuk memperoleh NIB, pelaku usaha harus mendaftarkan diri dan mengisi data secara lengkap melalui website www.oss.go.id. Proses pembuatan NIB ini tidak dipungut biaya, jadi hati-hati jika ada informasi mengenai pungutan biaya saat mengurus NIB.

Pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya, cukup dari rumah saja melalui laman www.oss.go.id. Berikut cara mudah mendaftar NIB:

  1. Pilih menu DAFTAR/MASUK pada bagian atas halaman,
  2. Setelah terlihat halaman login, kemudian klik pada tulisan DAFTAR,
  3. Pilih skala UMK, lalu pilih Perseorangan pada Jenis Pelaku Usaha,
  4. Isi semua data yang diminta secara lengkap pada kolom pendaftaran tersebut, kemudian klik SUBMIT,
  5. Setelah muncul menu AKTIVASI, kemudian klik tombol tersebut dan tunggu hingga proses selesai,
  6. Username dan password untuk login di OSS akan dikirimkan melalui email pendaftar. Cek kotak masuk pada email untuk melihat pesan aktivasi dari sistem OSS.
  7. Kembali ke halaman OSS, dan klik DAFTAR/MASUK pada bagian atas halaman
  8. Kemudian masukkan username dan password serta isi kode Captcha, dan tekan tombol login
  9. Setelah masuk ke halaman beranda, klik PERIZINAN BERUSAHA dan pilih PERMOHONAN BARU
  10. Lengkapi DATA BIDANG USAHA, DATA DETAIL BADAN USAHA dan DATA PRODUK/JASA
  11. Setelah itu klik SIMPAN DAN LANJUTKAN
  12. Kembali ke BERANDA dan klik MENU NIB, dan pendaftar sudah bisa mencetak NIB pada laman tersebut.

Segudang Manfaat Bagi UMKM Setelah Mendapatkan NIB

NIB bisa diakses oleh semua pelaku usaha mulai dari usaha perorangan, badan usaha, UMKM maupun Non UMKM. Di samping itu, NIB berlaku dalam kurun waktu yang lama seiring usahanya masih tetap berjalan. Keuntungan yang didapatkan setelah memiliki NIB diantaranya sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), serta Akses Kepabeanan jika usaha yang dijalankan melakukan aktifitas penjualan ke luar negeri maupun sebaliknya.

Selain itu, pelaku usaha yang telah memiliki NIB bisa melakukan pembukaan rekening simpanan di bank, salah satunya Bank Rakyat Indoensia (BRI). Bank BRI secara konsisten telah memberikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada pelaku UMKM. Melalui KUR tersebut, pelaku UMKM berkesempatan untuk mendapatkan akses permodalan dan pendampingan usaha.

Ada tiga fitur KUR yang dimiliki oleh Bank BRI diantaranya, KUR Super Mikro, Kur Mikro, dan KUR Kecil. KUR Super Mikro memberikan plafon pinjaman senilai RP 10 juta, sementara KUR Mikro senilai Rp. 10-100 juta, sedangkan KUR Kecil memberikan pinjaman senilai Rp. 10 juta hingga 500 juta. Meski ada suku bunga senilai 6% tiap tahunnya, untuk nasabah yang meminjam tidak lebih dari Rp. 100 juta tidak diwajibkan memberi agunan kepada pihak Bank. [riza]

Bahan bacaan

Khirul Anam, “Catat! UMKM Yang Miliki NIB Lebih Mudah Akses Pembiayaan”, diakses pada 10 Februaru 2023 dari https://www.cnbcindonesia.com/entrepreneur/20220901090936-25-368352/catat-umkm-yang-miliki-nib-lebih-mudah-akses-pembiayaan

Muhammad Miqdad Robbani, “Melihat Legalitas UMKM Setelah Terbitnya UU Cipta Kerja”, diakses pada 10 Februari 2023 dari https://www.ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/melihat-legalitas-umkm-setelah-terbitnya-uu-cipta-kerja

Soimah, Nurus, and Dewi Qomariah Imelda. “Urgensi Legalitas Usaha Bagi Umkm.” Jurnal Benuanta 1, no. 2 (2023).

www.oss.go.id

Mengenal Legalitas Usaha dan Produk, Payung Hukum Bagi Pelaku UMKM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top