Pengarusutamaan Kepentingan Masyarakat Rentan dan Marjinal Melalui Desa Inklusif

Konsep pemberdayaan menyebutkan bahwa masyarakat yang menjadi subjek pemberdayaan adalah mereka yang berada dalam posisi belum berdaya.  Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada salah satu pasal disebutkan bahwa penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan di desa wajib berpihak kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marjinal. Oleh karenanya, kepentingan kelompok tersebut harus menjadi prioritas dalam pembangunan desa. Hal itu juga perlu didukung dengan sebagian besar atau seluruh warga desa yang sudah berdaya bersedia untuk secara sukarela menerima keberadaan mereka, sekaligus mengutamakan pemenuhan kepentingan kelompok marjinal dan rentan yang ada di desa.

Memandang hal di atas, dirasa sangat perlu untuk diwujudkan desa dengan kondisi kehidupan yang setiap warganya bersedia secara sukarela untuk membuka ruang kehidupan dan penghidupan bagi semua warga. Kondisi desa yang diatur dan diurus secara terbuka, ramah, dan meniadakan hambatan untuk berpartisipasi secara setara, saling menghargai serta merangkul setiap perbedaan dalam pembangunan atau yang umum disebut sebagai desa inklusif. Tujuannya, agar kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marjinal (atau disebut dengan istilah kelompok marjinal dan kelompok rentan lainnya) akan lebih terjamin untuk diprioritaskan dalam pembangunan desa.

Baca juga: SWADAYA POLITIK RAKYAT DAN PEMERINTAHAN DEMOKRATIS MENUJU DESA INKLUSIF (1)

Mewujudkan desa inklusif tidak sekedar hanya mencakup menyediakan layanan dasar, tetapi juga mencakup peningkatan kualitas layanan dasar, dan peningkatan partisipasi kelompok rentan dan marjinal dalam penyelenggaraan desa. Penciptaan kondisi tersebut sangat ditentukan oleh dua hal. Pertama, kualitas adat dan budaya yang tumbuh di setiap desa. Kedua, kualitas penyelenggaraan tata kelola desa dan pembangunan yang terbuka, partisipatif, akuntabel dan berkeadilan sosial. Proses mewujudkan desa inklusif, harus dimulai dari kondisi senyatanya yang ada di desa, untuk selanjutnya dilakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat desa. Hingga saat ini, kelompok rentan dan marjinal masih minim keterlibatannya dalam proses penyelenggaraan pemerintah, dan pembangunan desa. Banyak situasi yang menjadikan kenyataan itu masih terjadi. Diantaranya, masih banyak kelompok marjinal dan rentan yang belum mendapat kesetaraan dengan warga desa lain. Oleh karenya pemerintah desa sebagai lokomotif dalam mewujudkan desa inklusif harus memiliki sifat terbuka dan mampu memfasilitasi, serta mendorong setiap kelompok masyarakat untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan dan pembangunan desa.

Pengarusutamaan Kepentingan Masyarakat Rentan dan Marjinal Melalui Desa Inklusif

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top