Swadaya Politik Rakyat dan Pemerintahan Demokratis Menuju Desa Inklusif (2)

Pada bagian sebelumnya, diuraikan bahwa untuk mewujudkan desa inklusif, pemerintah desa harus menjadi lokomotif utama dalam menggerakkan partisipasi masyarakat. Salah satunya melalui tata kelola pemerintahan yang demokratis. Berbicara tentang pemerintah desa, tentu bukan hanya kepala desa sebagai pemimpin, tetapi masih ada unsur lain. Unsur tersebut diantaranya pertama, Badan Permusayawaratan Desa (BPD). Kedua, perangkat desa. Ketiga, lembaga kemasyarakatan desa (LKD) dan lembaga adat desa (LAD).

Baca juga: SWADAYA POLITIK RAKYAT DAN PEMERINTAHAN DEMOKRATIS MENUJU DESA INKLUSIF (1)

Sebagai bagian dari pemerintah desa, ketiga pilar tersebut harus dapat melaksanan peran dan tanggung jawab masing-masing secara proporsional, serta memiliki sifat terbuka dan mampu menjadi representasi kelompok rentan/marginal dalam proses penyelenggaraan dan pembangunan desa. Selain itu, menurut UU Desa BPD memiliki peran menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Disinilah anggota BPD memiliki peran yang strategis untuk memastikan bahwa kepala desa bersedia menyelenggarakan desa inklusif.

Oleh karena itu, anggota BPD sebagai representasi desa harus didukung dengan kemampuan, pengetahuan, dan skill dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut. Dengan demikian maka, BPD diharapkan mampu memindak lanjuti aspirasi masyarakat untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap pemerintah desa atau memberi masukan dalam menyusun peraturan desa. Guna memastikan BPD memiliki kemampuan tersebut, upaya memperkuat fungsi BPD sebagai kanal aspirasi harus diperkuat. Diantara upaya yang dapat dilakukan adalah. Pertama, memastikan keterwakilan kelompok rentan/marjinal dalam keanggotaan BPD. Kedua, memastikan pemerintah desa memberikan sekretariat dan anggaran yang cukup agar masyarakat memiliki tempat untuk mengadu dan BPD dapat mengelola aspirasi masyarakat. Ketiga, memastikan adanya peraturan desa yang jelas terkait kewenangan, fungsi dan tugas antara Pemerintah Desa dan BPD.

Baca juga: PENGARUSUTAMAAN KEPENTINGAN MASYARAKAT RENTAN DAN MARJINAL MELALUI DESA INKLUSIF

Selanjutnya, dalam upaya membangun desa inklusif, perangkat desa sebagai unsur yang membantu kepala desa mengelola kebijakan yang efektif dan efien harus juga memiliki sifat terbuka. Oleh karenanya, dalam proses pengisian perangkat desa harus dilakukan secara inklusif. Melalui proses yang inklusif, kelompok rentan/marjinal memiliki hak menjadi bagian dari perangkat desa dalam hal kapasitas dirinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain prosesnya inklusif, guna memastikan kelompok rentan/marginal bisa menjadi bagian dari perangkat desa maka upaya sebagai berikut perlu diupayakan. Pertama, membangun prakarsa dan semangat keberanian bagi kelompok rentan/marjinal ikut mendaftarkan diri sebagai calon perangkat desa. Kedua, memastikan aturan pengisian perangkat desa memberikan kesempatan kepada kelompok rentan/marjinal memenuhi syarat sesuai dengan perundang-undangan untuk ikut dalam seleksi perangkat desa. Ketiga, bersama warga desa, kelompok rentan/marginal mengawasi proses kinerja panitia seleksi perangkat desa. Terakhir, LKD dan LAD sebagai lembaga mitra pemerintah desa harus mampu menjadi bagain dari alternatif masyarakat dalam mengakses sumberdaya pembangunan desa. Karenya, selain keberadaannya harus diisi oleh individu yang berkapasitas, kelompok rentan/marjinal harus menjadi bagian dari kepengurusannya. LKD dan LAD dapat menjadi lembaga perwakilan warga untuk memastikan sumberdaya desa dimanfaatkan guna kepentingan warga desa termasuk kelompok rentan/marjinal.

Swadaya Politik Rakyat dan Pemerintahan Demokratis Menuju Desa Inklusif (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top