Pengentasan Kemiskinan Melalui Perencanaan Pembangunan Desa

Sebagai negara berkembang, angka kemiskinan di Indonesia ternyata masih banyak. Baik di kota atau di desa, kemiskinan memiliki ciri dan karakternya masing-masing. Di desa, miskin dimaknai dengan tidak punya uang, meski punya sawah. Sedangkan, miskin di kota tidak memiliki apapun.

Kemiskinan terjadi karena adanya industrialisasi, proses pembangunan industri yang melibatkan banyak fungsionalis dalam hal ini pemegang modal yang menyebabkan kemiskinan masih ada dan bisa bertambah sampai saat ini. Selain alasan tersebut, kelompok miskin juga muncul atas pertarungan elit politik yang menimbulkan terjadinya masalah sosial, angka kriminal tinggi. Terlebih kemiskinan yang terjadi akan meninggalkan budaya, sosial dan nilai-nilai di masyarakat.

Setidaknya itulah pengantar awal diskusi reboan yang dilaksanakan oleh Averroes dengan tema “Pengentasan Kemiskinan Melalui Perencanaan Pembangunan Desa”.

Problem Kemiskinan di Desa

Pemerintah desa sebagai bentuk pemerintahan terkecil yang ada di Indonesia, pastinya mengalami problem kompleks mengenai kemiskinan yang terjadi. Banyaknya masyarakat yang hidup belum layak, hingga masyarakat yang merasa belum tersentuh secara fisik maupun non fisik menjadi fakta yang tersaji di sebagian besar desa di Indonesia.

Secara umum, pemerintah desa dengan kebijakan yang akan direncanakan, dibuat, setidaknya perlu memahami:

  • Pemerintah Desa perlu memahami kondisi masyarakat desa yang sedang terjadi, sebagai bahan dalam penyusunan progam atau kebijakan yang ada di desa
  • Fungsi kelembagaan yang ada di desa, bagaimana tugas dan peran dari setiap lembaga desa memberikan masukan dalam penyusunan progam atau kebijakan tersebut. Lembaga desa seperti LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), PKK (Progam Kesejahteraan Keluarga), Karang Taruna, BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa)
  • Pemerintah Desa perlu mengajak partisipasi masyarakat dalam menyusun progam kebijakan tersebut, bagaiamana pemerintah desa mampu menghadirkan masing-masing kelompok yang ada di desa. Dengan tujuan memberikan masukan saran kepada pemerintah desa

Kemudian dalam penyusunan sebuah progam atau kebijakan itu, disusun, direncanakan dan dianggarkan sebagai landasan yang akan dibuat pemerintah desa perlu kiranya memperhatikan kondisi masyarakat dari beberapa dimensi, diantaranya:

  • Dimensi Material, bahwa seseorang atau masyarakat tersebut belum mempunyai pekerjaan atau bahkan tempat tinggal yang kurang layak. Maka dari itu pemerintah desa wajib membantu atau menyediakan lapangan pekerjaan dan tempat tinggal sesuai dengan amanah UUD (Undang-Undang Dasar)
  • Dimensi Psikologi, bagaimana masyarakat yang nanti akan ketergantungan pada setiap bantuan yang ada didesa, atau bahkan kehilangan rasa malu lantaran berebut bantuan yang mungkin bukan hak nya.
  • Dimensi Akses, bagaimana pemerintah desa memberikan pelayanan yang layak, praktis, cepat kepada masyarakat. Pelayanan kesehatan, pelayanan informasi dan pelayanan lainnya
  • Dimensi Aset, bagaimana masyarakat desa dengan aset yang dimiliki, mampu mengembangkan dengan tujuan bermanfaat bagi masyarakat. Aset yang dimaksud seperti sumber daya alam, sumber daya manusia, infrastruktur yang dimiliki oleh desa

Pendekatan Perencanaan

Pemerintah Desa menyusun kebijakan program pengentasan kemiskinan yang ada di desa dengan strategi mendorong dan merencanakan program guna mengurangi kemiskinan. Dalam hal tersebut, ada beberapa langkah-langkah pendekatan yang perlu diperhartikan:

  • Investasi, dalam ini desa sudah mempunyai yaitu aset yang dimiliki berupa sumber daya alam, sumber daya manusia.
  • Ecuality opportunity, kesetaraan kesempatan adalah kondisi yang adil. Artinya pemerintah desa jangan sampai tebang pilih kepada masyarakat, semisal bantuan yang diberikan harus tepat sasaran, satu nama, satu alamat.
  • Pendekatan universal, pemerintah menyediakan fasilitas dan kesempatan yang sama untuk masyarakat. Bagaimana Pemerintah Desa menyediakan kebutuhan hidup layak bagi masyarakat, menyediakan lapangan pekerjaan, menjamin kesehatan warganya dan lainnya.
  • Jaminan sosial, artinya pemangku kepentingan di desa, daerah baik skala lokal desa, supra desa mampu memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat dan mempertahankan aset yang dimiliki.

Akumulasi aset, yang berarti pemangku kepentingan dapat membuka peluang dan meningkatkan aset keberlanjutan.

Pengentasan Kemiskinan Melalui Perencanaan Pembangunan Desa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top